Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Lima Tahun Terakhir, 440 Hektare Sawah di Karangasem Beralih Fungsi Jadi Bangunan

Zulfika Rahman • Rabu, 3 Juni 2026 | 07:21 WIB
Salah satu areal persawahan di Kecamatan Karangasem yang terlihat telah beralih fungsi menjadi bangunan permukiman.(Foto zulfika rahman)
Salah satu areal persawahan di Kecamatan Karangasem yang terlihat telah beralih fungsi menjadi bangunan permukiman.(Foto zulfika rahman)

Terbanyak di Sidemen, Pemprov Siapkan Perda untuk Menahan Penyusutan
 
Radarbadung.jawapos.com– Luas lahan sawah di Kabupaten Karangasem terus mengalami penyusutan setiap tahunnya.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat sebanyak 440 hektare lahan hijau berubah fungsi menjadi permukiman dan bangunan lainnya.
 
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, menjelaskan bahwa penurunan ini tercatat sejak tahun 2021 hingga 2025.
 
“Sebagian besar lahan tersebut berubah menjadi bangunan tempat tinggal, kos-kosan, hingga vila untuk kebutuhan pariwisata,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).
 
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2021, luas lahan sawah di Karangasem tercatat seluas 7.236 hektare.

Namun pada akhir tahun 2025, luasnya menyusut menjadi 6.796 hektare. 

Artinya, terjadi pengurangan lahan produktif seluas 440 hektare dalam lima tahun.
 
Perubahan fungsi lahan ini terjadi hampir di seluruh kecamatan, kecuali di Kecamatan Kubu yang memang tidak memiliki areal persawahan.
 
Menurut Suwata Berata, wilayah yang paling banyak mengalami alih fungsi lahan adalah Kecamatan Sidemen.

Wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Klungkung ini memiliki pemandangan alam persawahan yang indah, sehingga menarik minat banyak investor untuk membangun vila.

Sementara di wilayah lain seperti Abang dan Karangasem, perubahan fungsi lebih banyak berupa pembangunan rumah tempat tinggal dan kos-kosan.
 
Menyikapi kondisi ini, pemerintah daerah tengah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur alih fungsi lahan pertanian.
 
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak ada lagi pihak yang sembarangan membangun di atas lahan persawahan,” harapnya.
 
Perlu diketahui, luas lahan sawah di Karangasem saat ini hanya sekitar 8 persen dari total luas wilayah.

Jika dibiarkan terus berkurang, dikhawatirkan persawahan di daerah ini akan hilang sepenuhnya.
 
Selain penyusunan peraturan, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga semangat bertani warga.

Antara lain memberikan bantuan pupuk, memperbaiki saluran irigasi dan akses jalan menuju lahan, serta menyediakan fasilitas traktor.
 
“Melalui berbagai dukungan ini, kami berharap para petani enggan menjual lahannya dan tetap mempertahankan kelestarian persawahan,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sidemen karangasem #sawah #vila #Pemprov Bali #alih fungsi lahan