
Radarbadung.jawapos.com– Maraknya alih fungsi lahan sawah menjadi bangunan semakin menjadi perhatian serius.
Selama kurun waktu lima tahun terakhir (2021–2025), tercatat seluas 440 hektare lahan persawah di Kabupaten Karangasem berubah peruntukannya menjadi vila, perumahan, kos-kosan, hingga bangunan komersial lainnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan mendorong dinas terkait untuk turun langsung ke lapangan.
Instansi yang dimaksud meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pertanian, serta Satuan Polisi Pamong Praja, guna memeriksa apakah bangunan yang berdiri di atas lahan sawah telah memenuhi persyaratan hukum atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin lahan sawah di Karangasem terus menyusut dari tahun ke tahun,” tegas Tarsi saat dihubungi pada Sabtu (7/6).
Menurutnya, perubahan fungsi lahan ini bisa disebabkan oleh dua hal utama.
Jika diubah menjadi rumah tempat tinggal, kemungkinan besar berasal dari kebutuhan pemilik lahan itu sendiri.
“Bisa jadi itu satu-satunya lahan yang dimiliki untuk membangun tempat tinggal,” ujarnya.
Sementara itu, jika diubah menjadi vila, restoran, atau kos-kosan, dorongannya lebih banyak datang dari pihak investor.
“Lahan sawah sering dianggap menarik karena memiliki pemandangan yang indah. Di sinilah letak dilemanya, di satu sisi kita butuh kunjungan wisatawan untuk memajukan pariwisata, namun di sisi lain kita kehilangan lahan pertanian yang sangat berharga,” jelasnya.
Untuk itu, pihak DPRD berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat menemukan solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Rencana pembentukan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur alih fungsi lahan di Karangasem pun mendapat dukungan penuh dari dewan.
Sebelumnya telah diberitakan, dalam rentang tahun 2021 hingga 2025, sebanyak 440 hektare lahan pertanian produktif di Karangasem beralih fungsi dan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan bangunan non-pertanian.***