Radarbadung.jawapos.com– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Klungkung melaporkan pemilik akun media sosial Facebook ke Polres Klungkung.
Laporan ini diajukan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan daring.
Laporan dengan nomor registrasi STPL/103/VI/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG disampaikan langsung oleh Ketua DPC Gerindra Klungkung, I Wayan Baru, dan diterima secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (5/6/2026).
Menurut keterangan Wayan Baru, laporan ini bermula dari adanya unggahan video dari akun bernama Rachel Rachel.
Isi video tersebut dinilai memuat narasi yang mencemarkan nama baik Partai Gerindra serta para kadernya.
Lebih lanjut, unggahan itu disebut memuat tudingan yang mengaitkan partai dengan praktik korupsi, sehingga berpotensi menimbulkan pandangan negatif di tengah masyarakat.
Karena hal itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum.
“Kami serahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar bijak bermedia sosial dan selalu mengedepankan kebenaran fakta sebelum menyebarkan informasi ke publik,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, dicantumkan bahwa yang menjadi pihak yang dirugikan adalah organisasi Partai Gerindra beserta seluruh anggotanya, sedangkan pemilik akun Facebook yang bersangkutan tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.
Sementara itu, PAMAPTA II IPDA Ida Bagus Seloka yang menerima laporan tersebut menyatakan dokumen telah diterima dan dicatat sesuai prosedur.
“Laporan ini akan kami teruskan ke unit yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
Saat melaporkan kasus ini, Wayan Baru didampingi oleh sejumlah pengurus dan kader partai, antara lain Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Mandia, Sekretaris DPC Gerindra Klungkung I Nengah Mudiana, Bendahara DPC I Wayan Widiana, Ketua OKK Anak Agung Gde Sayang Suparta, serta Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Dapil Nusa Penida I Ketut Dadi.***
Editor : Donny Tabelak