Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Raih WTP ke-13, BPK Soroti Temuan Berulang dan Potensi Kerugian di Proyek Turyapada Tower

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 9 Juni 2026 | 06:23 WIB
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025.(Foto Ni Kadek Novi Febriani)
Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana saat menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025.(Foto Ni Kadek Novi Febriani)

Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penghargaan ini diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang digelar pada Senin (8/6).

Meski demikian, BPK tetap menyoroti sejumlah temuan, di antaranya masalah pengelolaan dana hibah yang berulang dan potensi kelebihan pembayaran pada megaproyek Turyapada Tower di Buleleng.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan instansi vertikal, serta bupati dan wali kota se-Bali.

Dalam sambutannya, Adhi Suryadnyana mengapresiasi konsistensi Pemprov Bali menjaga kualitas pengelolaan keuangan sejak pertama kali meraih WTP pada 2012.

Tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK juga tercatat sangat baik, mencapai 98,45 persen atau setara dengan 1.465 dari total 1.488 rekomendasi.

Angka ini jauh melampaui standar nasional sebesar 75 persen. 

Meskipun demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam pengendalian internal dan kepatuhan peraturan.

Salah satu masalah utama adalah pengelolaan dana hibah yang belum tertib administrasi.

Temuan ini dinilai berulang, sehingga dianggap sebagai bentuk ketidakefisienan.

Di antaranya, pencairan dana hibah tidak didukung penetapan resmi kepala perangkat daerah, jumlah barang yang direalisasikan tidak sesuai nilai dana yang diterima, hingga keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban.

Salah satu kasus menunjukkan pertanggungjawaban hibah senilai Rp100 juta tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, sehingga berisiko tidak tepat sasaran.

“Temuan berulang adalah tanda ketidakefisienan yang nyata. Kami berharap hal ini dapat dikurangi ke depannya, dan BPK siap mendampingi perbaikan,” tegas Adhi.

Selain hibah, BPK juga menyoroti pelaksanaan proyek Turyapada Tower yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika.

Ditemukan bahwa nilai kontrak jasa manajemen konstruksi melebihi standar yang ditetapkan peraturan, serta bukti pertanggungjawaban penggunaan tenaga dan peralatan tidak sesuai kondisi lapangan.

Hal ini berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,31 miliar, ditambah selisih pembayaran tenaga kerja dan peralatan sebesar Rp384,07 juta.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan verifikasi dokumen hibah secara ketat kepada Dinas Kebudayaan dan Dinas Pertanian, serta meminta Dinas Komunikasi dan Informatika menyesuaikan perhitungan biaya proyek dengan peraturan yang berlaku.

Adhi menegaskan seluruh temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, sehingga opini WTP tetap diberikan.

Menanggapi hal itu, Gubernur Wayan Koster menyambut baik capaian tersebut dan menegaskan bahwa predikat WTP harus menjadi kualitas yang terjaga, bukan sekadar simbol.

“Opini ini adalah bukti kerja keras bersama. Temuan BPK menjadi cerminan untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan agar semakin akuntabel dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Usai penyerahan untuk tingkat provinsi, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan bagi seluruh kabupaten dan kota di Bali.***

Editor : Donny Tabelak
#turyapada tower #WTP #gubernur bali #wayan koster #dana hibah