Radarbadung.jawapos.com— Kasus pengoplosan gas LPG terungkap di wilayah Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Polres Buleleng berhasil mengamankan sebanyak 90 unit tabung gas beserta peralatan pendukung, sekaligus menetapkan satu orang pelaku menjadi tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah Unit IV Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan dan pengoplosan gas, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 10.00 Wita.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan ke sebuah rumah di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan.
Saat digerebek, pelaku yang berinisial KP alias S, 45 tahun, diketahui sedang dalam proses memindahkan isi gas.
Ia mengakui telah melakukan praktik pengoplosan ini selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Modus yang digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 12 kilogram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan dari lokasi ditemukan barang bukti yang cukup banyak, meliputi: 70 tabung LPG 3 kilogram terisi penuh, 8 tabung LPG 3 kilogram kosong, 6 tabung LPG 12 kilogram terisi penuh, 5 tabung LPG 12 kilogram terisi sebagian, dan 1 tabung LPG 12 kilogram kosong.
Selain itu, turut diamankan 6 unit alat pemindah isi gas, serta sejumlah perlengkapan lain seperti karet penyambung dan tutup tabung.
“Pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram dari warung sekitar dengan harga Rp20 ribu per tabung. Setelah dioplos dan dimasukkan ke tabung 12 kilogram, gas tersebut dijual kembali ke sejumlah warung langganan seharga Rp170 ribu per tabung. Keuntungan yang didapat mencapai Rp80 ribu per tabung, dan pekerjaannya hanya dilakukan saat ada pesanan,” papar AKBP Ruzi.
Saat ini, KP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan bahan bakar bersubsidi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.***
Editor : Donny Tabelak