Radarbadung.jawapos.com— Maraknya pembangunan akomodasi pariwisata seperti hotel, vila, bungalo, dan restoran di Kabupaten Tabanan ternyata diiringi dengan banyaknya pelanggaran tata ruang.
Hal ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Pelanggaran yang terjadi tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan perizinan.
Bahkan untuk bangunan yang sudah mengantongi izin, masih ditemukan penyimpangan seperti melampaui batas sempadan sungai dan pantai, serta melebihi batas ketinggian bangunan yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan menyusul temuan Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang mencatat adanya pelanggaran di Kecamatan Kediri, wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh lengah.
Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan sedini mungkin, sehingga tidak terjadi kasus di mana bangunan sudah selesai dibangun baru diketahui status perizinannya tidak sesuai aturan.
“Pemerintah wajib gencar melakukan sosialisasi aturan tata ruang. Jangan sampai masyarakat membangun duluan dan rampung, baru kita menyadari ada pelanggaran,” ujar Arnawa, Kamis (11/6).
Untuk menekan angka pelanggaran, ia meminta terjalin kerja sama yang solid dan terkoordinasi antara jajaran pemerintah kabupaten, camat, perbekel, hingga seluruh perangkat desa.
Penguatan hubungan ini dinilai penting agar pengawasan di tingkat paling bawah berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain lemahnya koordinasi, tantangan lain adalah kesalahpahaman masyarakat terkait sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Banyak warga mengira kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah menjadi izin lengkap untuk memulai pembangunan.
Arnawa meluruskan pandangan tersebut.
“NIB itu hanya langkah awal, bukan izin akhir. Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, seperti dokumen lingkungan, Izin Tata Ruang, hingga Persetujuan Bangunan Gedung, sebelum pekerjaan fisik dimulai,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) sebagai penjabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ada.
Dokumen ini dianggap mendesak agar batasan zonasi wilayah menjadi lebih jelas dan bisa disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Di sisi lain, legislatif meminta sosialisasi aturan diperluas hingga ke tingkat desa bahkan banjar dinas, mengingat minimnya pemahaman warga.
Pengawasan juga harus diperketat secara khusus di wilayah yang berpotensi berkembang sebagai kawasan pariwisata, seperti Desa Beraban, Buwit, Cepaka, dan Kaba-kaba di Kecamatan Kediri.
“Perangkat desa paling tahu kondisi di lapangan. Oleh karena itu, aturan soal perizinan harus dipahami oleh semua pihak, mulai dari pengusaha hingga warga setempat, agar pembangunan berjalan tertib dan sesuai rencana,” pungkas Arnawa.***