Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bangun Tidur dalam Keadaan Telanjang, Pemuda Lokal Laporkan WNA Inggris Dugaan Sodomi dan Pengrusakan  

Andre Sulla • Rabu, 24 Juni 2026 | 17:40 WIB
Ilustrasi dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang pemuda. Kejadiannya di kawasan vila Sanur, Denpasar Selatan.(Ai)
Ilustrasi dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan seorang pemuda. Kejadiannya di kawasan vila Sanur, Denpasar Selatan.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com– Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali terjadi di Denpasar. Seorang pemuda berinisial AJA (29 tahun), warga asal Sulawesi Tenggara, melaporkan warga negara asing asal Inggris bernama Thomas JS ke Polresta Denpasar.

Terlapor diduga melakukan tindakan sodomi disertai pengrusakan barang milik korban.
 
Peristiwa berlangsung di sebuah vila kawasan Sanur Beach Villa, Denpasar Selatan, pada Senin dini hari (22/6) sekitar pukul 05.00 WITA.

Korban mengaku sangat terkejut dan mengalami trauma setelah menyadari keadaan dirinya saat terbangun dari tidur.
 
Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, kecurigaan muncul ketika korban terbangun dalam keadaan tanpa busana dan merasakan adanya cairan yang diduga sperma di bagian tubuhnya.

Korban pun langsung menanyakan hal tersebut kepada terlapor, namun yang bersangkutan justru membantah melakukan apa pun.
 
Situasi kemudian memanas dan memicu perselisihan.

Dalam pertengkaran itu, terlapor disebut mengambil ponsel milik korban jenis iPhone 17 Pro Max berwarna oranye, lalu membantingnya hingga rusak parah.

Kerugian akibat kerusakan barang itu ditaksir mencapai Rp34,9 juta.
 
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 WITA.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pengrusakan.
 
Pihak kepolisian telah menerima laporan, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan, serta melakukan pemeriksaan awal dan pengecekan ke lokasi kejadian.

Saat ini penyidik masih mendalami kronologi lengkap, termasuk merencanakan pemeriksaan kesehatan atau visum serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk menguatkan dugaan yang ada.
 
“Jika nantinya terbukti secara hukum, terlapor dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal pengrusakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar sumber kepolisian.
 
Pihak penyidik juga masih menggali keterangan korban untuk memastikan apakah saat kejadian korban berada dalam kondisi sadar atau terpengaruh zat yang membuatnya tidak menyadari perbuatan yang terjadi.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar, IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, menyatakan akan memastikan kebenaran dan status laporan tersebut.

“Apabila laporan sudah masuk dan tercatat resmi, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#sodomi #polresta denpasar #sperma #WNA Inggris #kekerasan seksual