Radarbadung.jawapos.com– Angka perceraian di Kabupaten Tabanan terus menunjukkan tren peningkatan. Setiap tahunnya, Pengadilan Negeri Tabanan menangani rata-rata antara 300 hingga 400 perkara perceraian.
Demikian diungkapkan Hakim Pengadilan Tabanan, I Komang Ari Anggara Putra, saat diwawancarai usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Tabanan pada Rabu (24/6).
Menurutnya, peningkatan ini tidak hanya terjadi di Tabanan, melainkan juga tercatat di seluruh wilayah Bali.
“Dari tahun ke tahun, trennya terus meningkat,” katanya.
Ia menjelaskan terdapat berbagai alasan yang melandasi gugatan perceraian. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling utama.
Disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran akibat kebiasaan mabuk, serta penyebab baru yang kini semakin banyak muncul, yaitu kecanduan judi online.
Sebagian besar gugatan tersebut diajukan oleh pihak istri.
Sementara itu, perselingkuhan menjadi penyebab sekitar 20 persen dari total kasus, dengan peningkatan sekitar 5 hingga 10 persen setiap tahunnya.
Dalam proses hukumnya, setiap gugatan wajib didaftarkan terlebih dahulu, lalu kedua pihak dipanggil untuk menjalani tahap mediasi.
Jika salah satu pihak tidak hadir, proses tetap dilanjutkan ke persidangan.
“Dikabulkan atau tidaknya gugatan tergantung pada pembuktian yang disampaikan di persidangan,” jelasnya.
Meskipun jumlah kasus cukup tinggi, upaya mediasi masih membuahkan hasil.
Sekitar 5 persen pasangan yang menjalani proses tersebut akhirnya memutuskan untuk mengurungkan niat bercerai setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
Pihak pengadilan berharap angka perceraian ke depan dapat ditekan melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan penguatan ketahanan keluarga sejak dini.***