Radarbadung.jawapos.com– Sebagian lumbung pangan masyarakat di Kabupaten Tabanan yang dibangun menggunakan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pusat pada periode 2010–2019 ditemukan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Bahkan ada yang beralih fungsi menjadi tempat pengolahan sampah, gudang, balai pertemuan, hingga tempat usaha.
Kondisi ini terungkap saat Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tabanan melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Gusti Gede Khrisna Kamasan, menyebut dari total 14 titik lumbung yang diperiksa, hanya 10 unit yang masih beroperasi sesuai peruntukannya.
Salah satu contohnya di Kecamatan Pupuan, dari tiga lumbung yang dibangun, hanya satu di Desa Belimbing yang masih berfungsi.
Dua unit lainnya di Desa Angkah dan Desa Pajahan sudah tidak dikelola dan tidak digunakan.
Di Desa Nyitdah dan Desa Berembeng, lumbung pangan berubah fungsi menjadi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R).
Ada pula yang dijadikan balai pertemuan desa dan bahkan tempat operasional Lembaga Perkreditan Desa (LPD).
“Dari 14 lumbung bantuan DAK pusat, hanya 10 yang masih berjalan. Sisanya sudah beralih fungsi sama sekali,” jelas Khrisna saat ditemui pada Rabu (24/6).
Ia menegaskan bahwa lumbung pangan sejatinya dibangun untuk membantu petani menyimpan gabah dan menjemur hasil panen, terutama saat musim hujan di mana lahan terbuka sulit digunakan.
“Tujuannya agar hasil panen petani tetap terjaga kualitasnya dan tidak terganggu cuaca,” tambahnya.
Temuan ini akan menjadi catatan penting dan bahan evaluasi bagi dinas terkait.
Pihaknya akan melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan guna memastikan jika nanti ada bantuan pembangunan lumbung baru, penyalurannya lebih tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Kami ingin ke depannya bantuan yang diberikan bisa benar-benar digunakan sesuai fungsinya, memberikan manfaat nyata, dan tidak lagi berubah peruntukan seperti yang terjadi saat ini,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak