Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Akses Umat ke Pura Terhambat, PHDI Bali Undang Berbagai Pihak Cari Jalan Keluar Polemik Serangan

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:14 WIB
Polemik terkait kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Serangan masih terus berlanjut. Selain persoalan tata ruang, keberadaan tempat suci serta akses menuju pura-pura yang berada di wilayah tersebut kini menjadi perhatian utama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.(Istimewa)
Suasana pertemuan yang digelar PHDI Provinsi Bali untuk membahas polemik akses dan status kawasan pura di Desa Serangan. (Istimewa)  

Radarbadung.jawapos.com– Polemik terkait kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Desa Serangan masih terus berlanjut.

Selain persoalan tata ruang, keberadaan tempat suci serta akses menuju pura-pura yang berada di wilayah tersebut kini menjadi perhatian utama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali.
 
Menyikapi berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat, PHDI Bali menggelar pertemuan atau paruman pada Kamis (25/6) di Aula Gedung PHDI Provinsi Bali.

Kegiatan ini dihadiri oleh sulinggih, tokoh adat, pengempon pura, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pertemuan bertujuan merespons keluhan terkait hambatan akses umat beribadah, keberadaan pelaba pura, hingga isu kesucian dan fungsi kawasan suci tersebut.
 
Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menyatakan forum ini menjadi ruang untuk menghimpun berbagai pandangan secara komprehensif guna merumuskan langkah penyelesaian yang tepat.

Ia menegaskan bahwa pura sebagai tempat suci wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian akses yang layak bagi umat dalam menjalankan ibadah.
 
“Pandangan masyarakat perlu didengarkan secara terbuka. Kami berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi yang bijaksana, berkeadilan, serta tetap berlandaskan nilai agama, adat, budaya, dan hukum yang berlaku,” ujarnya.
 
Turut hadir, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha.

Ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan dan kegiatan investasi yang berpotensi berdampak pada kepentingan masyarakat.
 
“Investasi boleh berjalan, namun tidak boleh mengesampingkan keberadaan tempat suci dan hak umat. Bali harus tetap terjaga identitas dan warisan leluhurnya,” tegasnya.
 
Supartha juga menyoroti status hukum lahan, di mana sejumlah pura saat ini berada dalam kawasan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius dan peninjauan kembali.
 
“Bagaimana mungkin tempat suci berada dalam kawasan yang dikelola dengan status HGB? Ini harus segera ditindak bersama, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kritiknya.
 
Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini membutuhkan kerja sama lintas pihak, mulai dari tokoh agama, masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga lembaga legislatif.

Isu ini bukan sekadar urusan lahan, melainkan upaya menjaga identitas sejarah, budaya, dan hak hidup umat Bali.
 
“Prinsip dasarnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan ke depan,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#desa serangan #btid #phdi #pura #Pansus TRAP DPRD Bali