Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Bantah Kalah Gugatan Lift Kaca Pantai Kelingking, Pemprov Bali Tegaskan Proses Hukum Masih Panjang

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 29 Juni 2026 | 07:26 WIB
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dibonkar.
Lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, yang belum dibonkar.(dok radarbadung.jawapos.com) 

Ketua Pansus TRAP Yakin Pemerintah Provinsi Akan Menang
 
Radarbadung.jawapos.com– Gugatan yang diajukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) terhadap Pemerintah Provinsi Bali — khususnya Kepala Satpol PP Provinsi Bali — terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Menyusul beredarnya informasi yang menyebut Pemprov Bali kalah dalam gugatan tersebut, pihak pemerintah daerah membantah keras kabar itu.
 
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, proses hukum baru memasuki tahap pemeriksaan setempat. “Berita itu tidak benar.

Posisi perkara gugatan Kaishi di PTUN pada minggu lalu baru mencapai tahap Pemeriksaan Setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (28/6).
 
Satria menjelaskan, setelah tahap pemeriksaan setempat, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat serta penyampaian bukti tambahan, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Artinya, hingga saat ini majelis hakim belum menjatuhkan putusan apa pun. “Yang jelas, perkara ini belum diputuskan oleh majelis hakim,” tegasnya.
 
Secara berurutan, setelah pembuktian selesai, masih ada tahap penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak, baru kemudian dibacakan putusan akhir.

Perkara ini terdaftar di PTUN Denpasar dengan nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Dalam gugatannya, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group meminta hakim mengabulkan tuntutan sepenuhnya, menyatakan tidak sah Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025, serta memerintahkan pencabutan surat tersebut dan membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Sebagai alternatif, penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Satria juga menepis anggapan bahwa keberadaan alat berat di lokasi menjadi tanda kemenangan penggugat.

Ia mengakui saat pemeriksaan setempat masih terlihat crane dan peralatan kerja, namun hal itu tidak ada hubungannya dengan keputusan pengadilan.

“Tim kuasa hukum Satpol PP juga hadir saat pemeriksaan untuk menguatkan fakta di lapangan. Keberadaan alat kerja sama sekali tidak menandakan adanya putusan,” jelasnya.
 
Pemprov Bali mengimbau masyarakat tidak mudah percaya informasi yang menyatakan perkara sudah diputus.

“Persidangan bersifat terbuka. Sangat disayangkan jika ada informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai kenyataan,” tambahnya.
 
Hal senada disampaikan Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha. Ia menegaskan proses hukum masih panjang.

“Sidang berikutnya baru pemeriksaan saksi. Setelah itu ada saksi ahli, saksi dari tergugat, baru tahap kesimpulan. Masih jauh, jangan sebarkan isu yang menyesatkan,” ujarnya.
 
Politisi dari Fraksi PDIP ini menyatakan DPRD terus memantau jalannya persidangan.

Ia pun optimistis Pemprov Bali akan memenangkan perkara tersebut mengingat fakta di lapangan menunjukkan perizinan proyek masih memiliki sejumlah kejanggalan.

“Kami yakin menang karena berdasarkan bukti yang ada, izin proyek ini belum memenuhi syarat. Kami terus mengawasi prosesnya hingga selesai,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Lift kaca Pantai Kelingking #Nusa Penida #Pansus TRAP DPRD Bali #gugatan #Pemprov Bali