Radarbadung.jawapos.com– Mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan, terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 21 calon Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A.
Selain harus menjalani hukuman pidana, ia juga sedang diproses untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Kami menerapkan prinsip tanpa kompromi. Setiap anggota yang menyalahgunakan kewenangan atau terlibat tindak pidana akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Ia menjelaskan, proses PTDH saat ini berjalan melalui jalur administratif.
Tahapannya dimulai dari pengajuan usulan di tingkat Polda Bali, sebelum keputusan akhir ditetapkan oleh Markas Besar Polri.
“Prosesnya bertahap, mulai dari pemeriksaan hingga penyampaian berkas ke pusat. Semua mengikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Selama menjabat, Agus mencatat sudah ada sekitar 35 anggota Polri di wilayah Bali yang dijatuhi sanksi PTDH karena berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana.
“Kasus yang paling banyak berujung pada pemberhentian adalah penyalahgunaan narkotika. Kami pastikan tidak ada tempat bagi siapa pun yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/6), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Setiyawan.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp32 juta secara tanggung renteng bersama empat terdakwa lain.
Keempat rekan terpidana itu adalah Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali bernama Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, serta karyawan bernama Titin Sumartini.
Berdasarkan fakta persidangan, Setiyawan memiliki peran yang cukup besar dalam kasus ini.
Ia ikut merekrut calon ABK, menyalurkan dana operasional, mengumpulkan dokumen identitas korban, hingga membagikan dan meminta tanda tangan perjanjian kerja saat para calon ABK sudah berada di atas kapal.
Majelis hakim menilai perbuatan itu sebagai kejahatan luar biasa yang merusak harkat kemanusiaan.
Lebih disayangkan, Setiyawan justru menyalahgunakan statusnya sebagai anggota kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat.
Sementara itu, Propam Polda Bali juga mengajak masyarakat aktif mengawasi kinerja dan perilaku anggota Polri.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui sistem kode QR yang terhubung langsung ke saluran pengawasan Mabes Polri.***
Editor : Donny Tabelak