Eksploitasi Alam Dinilai Lebih Bawa Kerugian daripada Manfaat
Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem menyoroti semakin parahnya kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan ruang yang dinilai tidak terkendali.
Menurut dewan, dampak buruk dari eksploitasi alam secara berlebihan justru menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diterima daerah.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dikaji ulang.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan dan penataan ruang, yang berlangsung pada Kamis (2/7).
Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, menyatakan bahwa selama ini pemanfaatan kawasan seringkali hanya mengejar keuntungan sesaat, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
“Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar nilainya dibandingkan pendapatan yang diperoleh daerah. Karena itu, kami meminta agar Perda RTRW dikaji kembali dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan saat ini,” tegasnya.
Ia mencontohkan kondisi kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang kondisinya semakin memprihatinkan.
Padahal kawasan itu seharusnya dijaga dan disucikan, namun kini banyak dimanfaatkan untuk usaha pariwisata, kegiatan galian, dan aktivitas lain yang melebihi batas daya dukung lingkungan.
“Kondisinya sudah rusak cukup parah dan butuh penanganan serius,” ungkapnya.
Pansus III mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bersama-sama menyusun kajian mendalam guna merevisi aturan tersebut.
Tujuannya agar tata ruang wilayah lebih seimbang, melindungi kelestarian alam, dan tidak lagi memberikan ruang bagi eksploitasi yang merugikan kepentingan generasi mendatang.
“Jangan sampai kita hanya mewariskan kerusakan alam kepada anak cucu. Semoga tidak ada lagi pemanfaatan berlebih demi keuntungan pribadi,” harapnya.
Selain masalah tata ruang, dewan juga menyoroti maraknya vila yang dibangun tanpa izin atau “vila bodong”, banyak di antaranya berdiri di atas lahan pertanian yang masih produktif.
Pansus meminta dinas terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh.
“Jika terbukti tidak memiliki izin resmi, harus ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten I Sekretariat Daerah Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyatakan pihaknya mendukung rencana pengkajian ulang Perda RTRW.
Ia menjelaskan langkah awal yang akan diambil adalah melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memetakan wilayah mana saja yang mengalami kerusakan paling parah.
“Kami sepakat agar alam tidak lagi dieksploitasi secara berlebihan. Kita sama-sama menginginkan pemanfaatan ruang yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak