Radarbadung.jawapos.com– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan komitmen tegas membersihkan Pulau Dewata dari warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 342 WNA terbukti melanggar hukum keimigrasian dan langsung dideportasi ke negara asalnya.
Penindakan masif dilakukan oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Kemenkumham Bali: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, Kanim Kelas III Tabanan dan Klungkung, hingga Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Petugas bergerak taktis menyisir hunian serta titik rawan aktivitas terselubung WNA.
Pengawasan difokuskan pada keamanan, ketertiban, serta masalah ekonomi dan sosial yang sering dikeluhkan warga lokal.
Beragam pelanggaran terungkap, mulai dari keterlambatan izin tinggal (overstay), penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja, investasi fiktif, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma adat Bali.
Kakanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan Bali tetap terbuka bagi wisatawan dan investor asing.
Namun kewajiban mematuhi hukum Indonesia tidak bisa ditawar.
“Bagi yang tidak menghormati aturan dan merusak tatanan sosial, tak ada ruang aman di Bali. Kami jatuhkan sanksi deportasi dan penangkalan,” ujarnya, Sabtu (4/7).
Langkah ini, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata menjaga rasa aman masyarakat.
Data menunjukkan pelanggaran masih didominasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Keberhasilan ini berkat operasi mandiri “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” serta sinergi lintas instansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sejumlah kasus besar pun berhasil dibongkar. Maret 2026, kerja sama dengan BNN dan Bea Cukai mengungkap laboratorium gelap narkotika yang dikelola dua WNA Rusia.
Di bulan yang sama, Imigrasi Bandara Ngurah Rai menciduk warga Inggris masuk daftar buronan Red Notice Interpol.
Terbaru Juni 2026, sinergi dengan Bareskrim Polri dan Kepolisian Australia menggagalkan pelarian buron jaringan gangster motor asal Australia.
“Kerja sama antarkelembagaan adalah kunci menjaga kedaulatan negara,” jelas Felucia.
Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan aktivitas WNA mencurigakan lewat kanal resmi Kantor Imigrasi terdekat.
“Mari kita jaga bersama wibawa dan keamanan Pulau Dewata,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak