Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah digugat oleh masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pulihkan Bali terkait penanganan dan pencegahan banjir yang terus berulang di Bali, termasuk banjir besar yang melanda kawasan metropolitan Sarbagita pada September 2025.
Gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Register 1024/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam konferensi pers, Selasa (7/7), sepuluh perwakilan Koalisi Pulihkan Bali didampingi 19 kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum, Ignatius Rhadite, mengatakan gugatan diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi surat pemberitahuan (notifikasi) yang telah dikirimkan koalisi pada 12 November 2025.
Menurutnya, tidak adanya respons menunjukkan minimnya keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan banjir yang terus berulang.
"Ada gestur pengabaian, seolah kerugian yang dialami masyarakat bukan persoalan serius. Respons perbaikan yang kami harapkan tidak pernah kami terima," ujarnya.
Karena tidak memperoleh tanggapan, Koalisi Pulihkan Bali memutuskan menempuh jalur hukum.
Gugatan diajukan atas dugaan adanya kegagalan dan pembiaran sistemik dalam tata kelola penanganan banjir beserta dampaknya.
Sebanyak 14 pejabat dan lembaga menjadi tergugat, yakni Presiden, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri Investasi, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri ATR/BPN, Gubernur Bali, DPRD Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.
Koalisi menyebut berdasarkan penelusuran sepanjang 1999–2025 telah terjadi 147 kejadian banjir di Bali dengan total 3.010 korban terdampak.
Mereka juga menyoroti minimnya ruang terbuka hijau (RTH) publik di Kota Denpasar yang disebut hanya mencapai 3,2 persen, jauh di bawah ketentuan tata ruang sebesar 30 persen.
Ignatius menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan memperoleh ganti rugi materiil, melainkan mendorong lahirnya kebijakan konkret dari pemerintah.
Koalisi meminta Presiden mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim yang mengatur mitigasi, adaptasi perubahan iklim, serta rehabilitasi kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar serta Bupati Badung, Gianyar, dan Tabanan diminta menerbitkan peraturan kepala daerah mengenai pengendalian alih fungsi lahan dan pencegahan pencemaran lingkungan.
Selain itu, para tergugat juga diminta memberlakukan moratorium perizinan bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, melakukan audit tata ruang, menindak pelanggaran di kawasan sempadan sungai, serta mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau.
"Kami tidak meminta uang. Yang kami tuntut adalah kebijakan nyata agar bencana seperti ini tidak terus berulang," tegas Ignatius.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Denpasar terkait gugatan tersebut.
"Saya belum menerima risalah pemberitahuan gugatan dari PN Denpasar," ujarnya.
Gugatan ini berawal dari banjir besar yang melanda kawasan Sarbagita pada 10 September 2025.
Bencana tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, lebih dari 200 warga mengungsi, serta melumpuhkan sejumlah infrastruktur vital, termasuk Underpass Dewa Ruci di Kabupaten Badung.
Banjir juga merendam Pasar Badung dan Pasar Kumbasari sehingga ribuan pedagang kehilangan mata pencaharian, serta menyebabkan puluhan ruko di Jalan Hasanuddin roboh.
Ketinggian genangan saat itu berkisar antara 0,5 hingga lebih dari dua meter. Wilayah Batubulan dan Sukawati di Kabupaten Gianyar juga terdampak dengan kerusakan permukiman dan fasilitas umum.
Berdasarkan data, curah hujan pada 9–10 September 2025 mencapai 50–150 milimeter.
Hujan berintensitas tinggi pada September disebut bukan fenomena baru karena juga pernah terjadi pada 2003, 2010, 2012, 2016, dan 2021.
Namun, besarnya dampak banjir pada 2025 dinilai menunjukkan adanya akumulasi kerentanan yang belum tertangani dengan baik.
Kajian Tim Advokasi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan Bali) menyebut kerentanan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain alih fungsi lahan yang masif, minimnya ruang terbuka hijau, pengelolaan sampah yang belum optimal, pengelolaan daerah aliran sungai yang belum terintegrasi, belum memadainya sistem peringatan dini banjir, serta belum komprehensifnya kebijakan adaptasi perubahan iklim.***
Editor : Donny Tabelak