Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Catat! Desa Adat Lodtunduh Berlakukan Denda Rp5 Juta Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Ida Bagus Indra Prasetia • Rabu, 8 Juli 2026 | 08:33 WIB
Bendesa dan prajuru adat saat melihat tumpukan sampah yang menumpuk di wilayah desanya.(Foto Desa Adat Lodtunduh) 
Bendesa dan prajuru adat saat melihat tumpukan sampah yang menumpuk di wilayah desanya.(Foto Desa Adat Lodtunduh) 

Radarbadung.jawapos.com– Desa Adat Lodtunduh, Kecamatan Ubud, mengambil langkah tegas mengatasi maraknya pembuangan sampah sembarangan.

Mulai saat ini, siapa saja yang tertangkap membuang sampah sembarangan di wilayah desa adat—terutama di area setra atau kuburan—akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta.
 
Bendesa Adat Lodtunduh, I Made Karya, menjelaskan pada Selasa (7/7), sebenarnya Desa Adat sudah memiliki Peraturan Adat (Perarem) tentang pengelolaan sampah sejak lama, yang bahkan telah memiliki nomor registrasi resmi dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
 
"Kami juga sudah memasang spanduk imbauan di banyak titik rawan. Namun kenyataannya, hal itu belum memberikan efek jera," ujarnya.
 
Awalnya sanksi yang diterapkan bersifat pembinaan berupa denda beras sesuai ketentuan adat.

Namun karena pelanggaran terus berulang dan diabaikan, pihak desa akhirnya memutuskan memperberat sanksi.

Lokasi yang paling sering dijadikan tempat buang sampah liar adalah kawasan selatan setra dan sekitar jembatan di wilayah desa.

Prajuru bersama Pecalang sudah beberapa kali turun membersihkan tumpukan tersebut.
 
"Kami sudah berkali-kali membersihkan lokasi bersama Pecalang. Setelah bersih sempat tertib sekitar seminggu, tapi kemudian penuh lagi, bahkan jumlahnya makin banyak," ungkapnya.
 
Merespons hal itu, muncul usulan dari warga untuk memasang kamera pengawas atau CCTV.

Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Paruman Saba Desa, Kerta Desa, dan Krama Desa Adat Lodtunduh pada 22 Juni 2026, yang akhirnya menyepakati pemberlakuan denda Rp5 juta bagi pelanggar.
 
"Nanti lokasi rawan akan kami pasang CCTV. Siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan, dikenakan denda Rp5 juta," tegasnya.
 
Tak hanya itu, desa juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan.

Warga yang berhasil memberikan informasi atau bukti sah hingga pelaku tertangkap, berhak mendapatkan kompensasi sebesar 50 persen dari nilai denda yang diterima.

Karya berharap langkah ini mampu meningkatkan kepedulian sekaligus memperketat pengawasan.
 
Selain aturan tertulis, pendekatan juga dilakukan secara niskala melalui matur piuning di Pura Dalem dan Prajapati saat rangkaian upacara Ngaben Massal lalu.

"Secara niskala, bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di sepanjang jalan dan area ini, nenten ngemolihang rahayu," pesannya.***

Editor : Donny Tabelak
#Desa Adat Lodtunduh #Pura Dalem #ubud #buang sampah sembarangan