Radarbadung.jawapos.com– Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu menyampaikan pernyataan resmi sekaligus langkah nyata di hadapan DPRD Gianyar, Rabu sore (8/7).
Dipimpin Ketua LPD Anak Agung Gde Putra Adi Parwata, pihaknya memaparkan 10 poin penjelasan untuk menyelesaikan persoalan dana nasabah.
Pihak pengurus menegaskan bertanggung jawab penuh atas seluruh dana tabungan maupun deposito nasabah.
Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk menarik kembali dana dari para debitur yang menunggak.
Termasuk langkah hukum perdata ke Pengadilan Negeri Gianyar guna mendapatkan izin penyitaan hingga pelelangan aset jaminan.
“Seluruh agunan yang dijaminkan dipastikan sah secara hukum dan telah berakta Notaris,” tegasnya.
LPD juga mengajak masyarakat bersatu menuntut debitur macet, serta menjaga ketertiban demi kelancaran proses.
Apabila nasabah ingin menempuh jalur hukum sendiri, disarankan mengajukan gugatan bersama atau class action.
Pihak pengurus berjanji siap menyediakan seluruh data administrasi yang dibutuhkan, demi transparansi dan percepatan pengembalian dana warga.***
Editor : Donny Tabelak