Radarbadung.jawapos.com– Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali terus gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang terindikasi melanggar tata ruang.
Kali ini, tim melakukan sidak di Tabanan dan merekomendasikan penutupan sementara serta penyegelan menggunakan garis Satpol PP di area pemadatan lahan yang diduga berada di kawasan sempadan pantai, Jalan Batu Tampih Kangin, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Selain lokasi pemadatan lahan, sidak juga berlanjut ke area glamping di lokasi yang sama.
Pemeriksaan ini merupakan titik kedua setelah sebelumnya tim melakukan sidak di Villa Vedas.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Somvir, dan anggota Ketut Rochineng.
Turut hadir jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP Provinsi Bali, serta instansi teknis terkait.
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat aktivitas pemadatan lahan yang diduga masuk kawasan sempadan pantai.
Menyikapi hal tersebut, Pansus TRAP langsung merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas, penutupan sementara, serta penyegelan area oleh Satpol PP Provinsi Bali.
Tindakan ini berlaku sampai seluruh aspek perizinan, legalitas, dan kesesuaian tata ruang selesai diverifikasi instansi berwenang.
I Made Supartha menegaskan penegakan hukum ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
"Kami ingin memastikan apakah pembangunan ini sudah sesuai ketentuan hukum, atau justru melanggar aturan sempadan pantai. Semua akan kami periksa secara menyeluruh," ujarnya tegas.
Menurutnya, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang wajib dilindungi karena memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, dan keagamaan bagi masyarakat Bali.
Pihaknya juga menyoroti adanya bangunan atau struktur yang diduga menjorok ke arah pantai dan mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut.
"Jika ada pembangunan yang masuk kawasan sempadan atau bahkan menjorok ke laut tanpa izin sah, tentu ini menjadi persoalan serius," tambahnya.
Supartha meminta Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan pengawasan ketat agar tidak ada aktivitas pembangunan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Ia mengingatkan investasi tidak boleh mengesampingkan hukum.
"Jangan karena punya modal besar atau nilai investasinya tinggi, lalu tidak menghormati aturan. Jangan pula mengabaikan hak masyarakat. Semua pihak wajib tunduk pada peraturan yang berlaku," tegasnya.
Pansus TRAP mendalami dugaan pelanggaran ini dengan merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, yang melarang privatisasi maupun alih fungsi kawasan tersebut serta menjaminnya tetap menjadi ruang publik.
Selain itu, juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Selanjutnya, temuan ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait, pengelola Villa Vedas Bali, dan instansi teknis untuk menentukan langkah administratif maupun penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***