Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dianggap Menahan Dokumen Pribadi, LPK Analisa Bali College Kembalikan Berkas Tanpa Syarat Pasca Mediasi

Francelino Junior • Senin, 13 Juli 2026 | 16:46 WIB
Pertemuan sekaligus mediasi yang dilakukan antara anak didik dan pihak LPK Analisa Bali College di Kantor Disnakertrans ESDM Buleleng, Senin (13/7). (Istimewa) 
Pertemuan sekaligus mediasi yang dilakukan antara anak didik dan pihak LPK Analisa Bali College di Kantor Disnakertrans ESDM Buleleng, Senin (13/7). (Istimewa) 

Radarbadung.jawapos.com– Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College diadukan oleh sejumlah anak didiknya yang menuduh lembaga tersebut menahan dokumen pribadi milik peserta.

Terkait hal itu, proses mediasi digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng pada Senin (13/7).
 
Berdasarkan pantauan Radar Bali, mediasi berlangsung di Ruang Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng yang dihadiri oleh para pengadu beserta perwakilan LPK, dan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita.

Proses ini dilakukan atas tindak lanjut surat dari Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. 

Awalnya disebutkan ada 20 orang yang melaporkan kasus ini, namun tercatat total 16 orang dalam data, dan hanya empat orang yang hadir langsung dalam mediasi, sementara sisanya berasal dari luar Bali.
 
"Kami memediasi antara pengadu dan teradu, hasilnya sudah jelas semuanya. Isi laporan menyebutkan dokumen pribadi seperti ijazah hingga paspor masih dikuasai LPK. Kini seluruh dokumen tersebut sudah dikembalikan tanpa syarat apa pun," ujar Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa.
 
Arimbawa menjelaskan alasan penyimpanan dokumen tersebut. LPK bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang terkadang meminta berkas asli peserta untuk keperluan penempatan kerja secara cepat.

Ia menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi memang tidak diperbolehkan dan tidak boleh dijadikan jaminan.

Dokumen hanya boleh dipinjam sementara untuk keperluan pengurusan administrasi yang memerlukan berkas asli, dan wajib segera dikembalikan setelah selesai.
 
"Selain itu, LPK juga tidak menuntut pelunasan biaya pelatihan yang sebagian besar pesertanya belum melunasi. Hal ini menunjukkan itikad baik pihak lembaga untuk mengembalikan dokumen dengan sukarela," tambahnya.
 
Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali College, Putu Ayu Rediani, menegaskan lembaganya tidak melakukan penipuan maupun menahan dokumen secara paksa.

Ia menyayangkan adanya laporan yang tidak benar yang beredar di media sosial.

Menurutnya, dokumen tersebut justru dititipkan secara sukarela oleh peserta untuk memudahkan proses administrasi ke perusahaan.
 
"Kami tidak ada melakukan penipuan, bahkan kami sediakan dana talangan bagi mereka. Dokumennya tidak ditahan, murni dititip oleh calon peserta untuk berproses ke perusahaan," ungkapnya usai mediasi.
 
Ayu Rediani menduga laporan tersebut muncul karena peserta merasa kecewa belum segera berangkat bekerja ke luar negeri.

Padahal, proses pemberangkatan sepenuhnya menjadi wewenang perusahaan penempatan, bukan kewenangan LPK.

Masalah ini pun dinyatakan selesai secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat dalam mediasi.***

Editor : Donny Tabelak
#lembaga pelatihan kerja #lpk #dinas Tenaga kerja buleleng