Radarbadung.jawapos.com– Memasuki masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), para calon peserta didik baru umumnya diminta memublikasikan foto menggunakan twibbon di media sosial.
Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali mengingatkan agar pemasangan foto tetap memperhatikan etika, baik dari segi pakaian maupun ekspresi.
Pasalnya, baru-baru ini beredar foto twibbon peserta didik baru yang menjadi perbincangan hangat warganet, salah satunya terjadi di SMK PGRI 5 Denpasar.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMK PGRI 5 Denpasar, Nuning Kurniawati, menjelaskan pihaknya sedang melakukan perbaikan dan penertiban, antara lain dengan memberikan panduan terkait publikasi foto dan video yang tepat.
"Kami sudah sampaikan dan berikan contoh video yang harus diunggah seperti apa," jelas Nuning, Senin (13/7).
Nuning memaparkan, dalam pelaksanaan MPLS, peserta didik telah dibagi ke dalam kelompok kecil yang didampingi panitia.
Evaluasi terus dilakukan selama kegiatan berlangsung, dan berdasarkan hasil tersebut, sekolah telah menginstruksikan penggantian foto yang dinilai kurang pantas.
"Kami juga mengimbau agar mengganti foto dengan yang lebih sopan, misalnya menggunakan baju seragam sekolah asal atau pakaian adat kebaya," tambahnya.
Saat aturan tersebut disampaikan, Nuning mengakui sempat ada tanggapan dari siswi bersangkutan yang mempertanyakan kebijakan tersebut.
Sekolah pun memilih mengambil langkah persuasif yang tegas namun tetap bersifat edukatif.
Hingga kini, pihaknya masih berupaya menelusuri identitas asli peserta didik tersebut, namun terkendala akun media sosial yang telah dikunci dan tidak menggunakan nama asli.
"Saya sudah telusuri, ia juga memiliki akun kedua, namun akun itu pun sudah dikunci. Jelas kami tidak mungkin menyuruh siswa memakai pakaian yang tidak pantas. Hal itu murni inisiatif anaknya sendiri, dan sampai saat ini kami belum berhasil bertemu," ungkap Nuning.
Lebih lanjut, ia memastikan penanganan kasus tetap mengutamakan pembinaan, bukan penghakiman.
Pihak sekolah akan melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk memberikan pendampingan psikologis serta konseling guna memahami latar belakang tindakan tersebut.
"Kami akan membimbingnya. Guru BK akan memberikan arahan yang sesuai, dan kami akan terus berupaya menemui yang bersangkutan," tandasnya.
Sementara itu, Anggota KPAD Provinsi Bali, Made Ariasa, memberikan penjelasan terkait fenomena ini.
Menurutnya, tidak ada pihak yang berwenang memutuskan pose, gaya, atau ekspresi dalam foto twibbon sebagai sebuah kesalahan mutlak.
Namun secara norma etika dan estetika sosial, hal tersebut dinilai kurang mendukung pertumbuhan mental anak, terlebih dengan status mereka sebagai pelajar.
"KPAD Provinsi Bali yang bertugas mengawasi dan mensosialisasikan perlindungan anak sesuai amanah undang-undang, tidak berwenang melarang apalagi memutuskan hal tersebut salah. Kami hanya memberikan saran dan rekomendasi, karena hal itu berpotensi menjadi faktor pemicu munculnya kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan maupun media sosial," tegas Ariasa.
Untuk mencegah dampak negatif, Ariasa menyarankan foto yang tidak sesuai segera diturunkan.
Anak-anak perlu diarahkan untuk tampil secara sopan, kreatif, konstruktif, serta membawa nilai pendidikan karakter, mengingat maraknya kasus kekerasan di Bali belakangan ini.
"Kami mengimbau orang tua, sekolah, maupun pemerintah untuk senantiasa mengingatkan anak-anak akan risiko yang mungkin terjadi, serta menyiapkan langkah antisipasi yang tepat," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak