Radarbadung.jawapos.com– Gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang diajukan pengacara Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. terhadap empat perusahaan media di Bali memantik perhatian berbagai kalangan.
Selain memunculkan solidaritas luas di kalangan insan pers, perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar itu juga mendapat sorotan dari ahli pers hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Berdasarkan register perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps, gugatan didaftarkan pada 12 Juni 2026.
Objek sengketa berkaitan dengan pemberitaan mengenai penetapan Togar Situmorang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan dana klien senilai Rp1,8 miliar.
Empat perusahaan media yang menjadi tergugat adalah PT Bali Intermedia Digital (Radar Buleleng), PT Artha Media Fajar Bali Utama Press (Fajar Bali), PT Bali Warta Kencana (Balipolitika.com), dan PT Mangupura Inter Media (MangupuraNews.com).
Pemberitaan yang menjadi dasar gugatan merujuk pada Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025 yang diterbitkan Polda Bali.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp25 miliar.
Menyikapi hal ini, Ahli Pers sekaligus jurnalis senior Bali, Emanuel Dewata Oja atau yang akrab disapa Edo, menegaskan sengketa terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Edo, dalam sistem hukum pers Indonesia, Dewan Pers berkedudukan sebagai primary remedy atau lembaga yang harus didahulukan dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi prinsip kebebasan pers di Indonesia.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers secara jelas menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang,” ujar tokoh media yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat Organisasi Pena NTT Bali ini.
Ia menjelaskan, penyelesaian sengketa pers harus dilakukan secara bertahap dan prosedural melalui hak jawab serta hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers Nomor 3 Tahun 2022, serta diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145 Tahun 2025.
Terkait gugatan terhadap empat media tersebut, Edo menilai persoalan hukum sebenarnya sudah memiliki landasan yang jelas.
Terlebih, media-media yang digugat telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers dengan memberikan ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada penggugat.
“Secara Undang-Undang Pers, persoalan ini sebenarnya sudah sangat jelas. Tidak ada lagi alasan hukum untuk menuntut media membayar ganti rugi secara perdata apabila media telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers terkait klarifikasi berita, hak koreksi, dan hak jawab,” tegasnya.
Edo juga mengingatkan adanya sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa apabila objek sengketa merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme Undang-Undang Pers dan penilaian Dewan Pers harus menjadi pertimbangan utama sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, ia meminta Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini mempertimbangkan fakta bahwa para tergugat telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers.
“Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tidak otomatis berarti terjadi perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kewajiban ganti rugi. Kode etik merupakan norma profesi, bukan norma perdata,” tutupnya.
Dukungan serupa datang dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.
Politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini mengingatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi pondasi utama yang menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Undang-undang tersebut melindungi pers dari penyensoran dan pembredelan, sekaligus menempatkan pers sebagai pilar demokrasi yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
“Apalagi para tergugat sudah memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada penggugat. Saat saya cek, materi tersebut memang sudah ditayangkan. Jadi, di mana letak kesalahannya jika pemberitaan didasarkan pada fakta hukum yang ada?” ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR RI ini.
Ia mengajak seluruh pihak menghormati kebebasan pers serta produk jurnalistik yang lahir dari proses peliputan berdasarkan fakta dan rangkaian peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.
“Mari kita hormati kebebasan pers. Mari kita hargai produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum yang nyata terjadi,” katanya.
Parta menilai Dewan Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional, sehingga tidak perlu mendahulukan jalur hukum yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Ia pun mengingatkan gugatan maupun tekanan terhadap media tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik dan fungsi kontrol sosial pers, terlebih ketika hak jawab sudah diberikan secara layak.
Politikus ini juga mengapresiasi langkah Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) yang menyatakan siap mendampingi empat media tersebut menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dukungan serupa juga datang dari berbagai organisasi pers, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali.
“Pers adalah bagian dari demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegas Parta.
Sebelumnya, Koordinator Solidaritas Jurnalis Bali sekaligus Ketua DPC Peradi SAI Denpasar yang baru terpilih, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., atau yang akrab disapa IMAS, menyatakan pihaknya telah mempelajari secara mendalam materi gugatan tersebut.
Menurut IMAS, objek yang dipersoalkan merupakan produk pers yang lahir dari kerja jurnalistik dan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada.
“Dari gugatan yang telah kami pelajari, objek sengketa adalah produk pers. Jurnalis menulis berdasarkan fakta yang ada terkait perkara tersebut. Bahkan, pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit sudah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar IMAS pada Senin (13/7).
Ia menegaskan sengketa pemberitaan pada hakikatnya merupakan ranah kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, jalur gugatan melalui pengadilan umum dinilai kurang tepat, mengingat mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara khusus dalam sistem hukum nasional.
Hingga kini, perkara gugatan senilai Rp25 miliar tersebut menjadi sorotan luas, tidak hanya di kalangan insan media Bali, tetapi juga lingkungan hukum dan pemerhati demokrasi.
Berbagai pihak berharap proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung