Radarbadung.jawapos.com– Polres Klungkung mengumpulkan puluhan perwakilan warga asal Sumba yang berdomisili di Kabupaten Klungkung sebagai langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pasca kasus pengeroyokan terhadap warga lokal.
Kegiatan berupa arahan, penggalangan, dan pemberian pemahaman itu digelar di Jalan Jepun, Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung, Rabu (15/7).
Pertemuan dipimpin jajaran Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba Polres Klungkung serta dihadiri sekitar 30 perwakilan warga Sumba.
Kasat Intelkam Polres Klungkung AKP Dewa Ketut Abdi mengajak para tokoh dan koordinator warga Sumba menjadi teladan sekaligus memberikan edukasi kepada seluruh warganya agar senantiasa menjaga kondusivitas, baik di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.
"Para tokoh masyarakat juga diharapkan mampu mengantisipasi potensi perselisihan, baik antarwarga Sumba maupun dengan masyarakat lokal," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menegaskan kasus pengeroyokan yang terjadi akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh warga agar menghormati norma, peraturan, dan kearifan lokal di daerah tempat tinggalnya serta menghindari segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Saat ini satu warga asal Sumba telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut," jelasnya.
Menurut Reno, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Di sisi lain, upaya preventif melalui komunikasi, pembinaan, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat akan terus dilakukan guna menjaga situasi Kabupaten Klungkung tetap aman, damai, dan kondusif.
Selain membahas penanganan kasus pengeroyokan, Kasat Resnarkoba Polres Klungkung AKP I Wayan Gede Mudana mengingatkan bahwa kepolisian juga akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung