Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Masalah Masa Kerja dan Anggaran, Fraksi Golkar Resmi Keluar dari Pansus TRAP

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 17 Juli 2026 | 08:57 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026) kemarin. (Istimewa)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan pendalaman materi yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Kamis (16/7/2026) kemarin. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Fraksi Partai Golkar secara resmi menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan, sekaligus mencegah potensi masalah hukum terkait penggunaan anggaran.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, membenarkan hal tersebut usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP, Kamis (16/7).

Sebelumnya, Fraksi Golkar menugaskan tiga anggotanya di pansus ini, yaitu Gung Cok, Ni Putu Yuli Artini, dan Wayan Gunawan.

Gung Cok menjelaskan, keputusan ini merupakan instruksi langsung dari Ketua DPD Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih alias Demer.

Menurut Demer, tugas Pansus TRAP sejatinya telah selesai setelah laporan dan rekomendasi hasil kerja diserahkan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali beberapa waktu lalu.

“Oleh karena itu, seluruh anggota Fraksi Golkar diminta tidak lagi mengikuti kegiatan apapun di Pansus TRAP, baik sidak maupun RDP,” ujar Gung Cok.

Landasan sikap ini merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus TRAP.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, tugas pansus meliputi pengumpulan data, pembahasan, rapat, kunjungan, hingga penyusunan laporan hasil kerja.

Meskipun masa tugas ditetapkan enam bulan hingga September 2026, terdapat ketentuan yang menyatakan pansus dinyatakan selesai lebih cepat apabila laporan telah disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna.

Sebelumnya, Pansus TRAP sudah menyerahkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran di kawasan BTID dan Pejarakan, Buleleng.

Selain alasan aturan, langkah ini juga didasari sikap kehati-hatian.

Pansus TRAP beroperasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Jika tetap berjalan tanpa status resmi yang berlaku, hal ini berpotensi menjadi temuan buruk dalam pemeriksaan instansi berwenang.

“Langkah ini diambil agar tidak menjadi temuan di kemudian hari, mengingat seluruh kegiatan Pansus TRAP menggunakan anggaran daerah,” tegas Gung Cok.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
anggaran temuan dprd bali Pansus TRAP DPRD Bali golkar