Radarbadung.jawapos.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung bersama Tim Bea Cukai Denpasar menggelar operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di sejumlah warung dan toko di Kecamatan Dawan, Banjarangkan, dan Klungkung, Rabu (15/7).
Hasilnya, tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang diperjualbelikan di seluruh lokasi yang diperiksa.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan sebanyak 16 warung dan toko menjadi sasaran pemeriksaan.
Rinciannya, lima warung dan toko di Kecamatan Banjarangkan, empat di Kecamatan Klungkung, serta tujuh di Kecamatan Dawan.
"Dari seluruh lokasi yang diperiksa, tidak ditemukan rokok ilegal.
Kami meyakini hasil nihil ini bukan karena adanya kebocoran informasi terkait pelaksanaan sidak," ujarnya, Kamis (16/7).
Menurut Suarbawa, tidak ditemukannya rokok ilegal menunjukkan meningkatnya kesadaran para pedagang untuk hanya menjual rokok yang legal dan telah dilengkapi pita cukai resmi.
Kondisi tersebut merupakan hasil dari sosialisasi dan pengawasan yang selama ini dilakukan Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP.
Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan distribusi rokok ilegal memang sedang tidak masuk ke wilayah yang menjadi sasaran pemeriksaan saat operasi berlangsung.
"Yang terpenting, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental dengan lokasi yang bervariasi. Tujuannya bukan hanya menemukan pelanggaran, tetapi juga membangun kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan cukai," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil nihil dalam operasi tersebut merupakan capaian yang positif, namun tidak menjadi alasan untuk mengurangi intensitas pengawasan.
Satpol PP bersama Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi guna mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Klungkung sejak dini.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung