Regulasi Sudah Ada Namun Penerapan Belum Merata
Radarbadung.jawapos.com– Malam mulai turun, restoran seafood di salah satu ruas utama Denpasar semakin ramai. Hampir tak ada meja kosong.
Keluarga, wisatawan, hingga rombongan tamu menikmati hidangan kepiting, ikan bakar, cumi, dan udang yang disajikan hangat.
Di sudut dinding, deretan foto tokoh hingga mantan Presiden Joko Widodo berdampingan dengan koki ternama, seolah menegaskan reputasi tempat ini.
“Sebagian besar hasil laut kami ambil dari perusahaan sendiri di Pelabuhan Benoa, ada juga dari pemasok lain,” ujar pelayan singkat.
Hidangan yang nikmat itu adalah ujung dari rantai panjang.
Ikan, cumi, kepiting itu ditangkap berbulan-bulan di tengah laut oleh ribuan awak kapal perikanan (AKP) yang menghadapi ombak, angin, dan risiko kematian.
Hampir tak ada pelanggan yang bertanya: bagaimana tangan mereka yang robek terkena mata pancing? Bagaimana mereka bekerja berjam-jam tanpa tidur? Atau bagaimana ada yang pulang membawa jenazah rekannya sendiri?
Di balik sepiring seafood yang tersaji rapi, tersimpan kisah keselamatan dan kesehatan kerja yang nyaris tak pernah terucap sampai ke meja makan.
Penelusuran radarbadung.jawapoa.com, menemukan masih banyak awak kapal yang bekerja dengan perlindungan belum memadai: alat pelindung diri terbatas, fasilitas kesehatan minim, hingga jam kerja yang melampaui batas wajar.
Kami Pulang Membawa Mayat
Tono (bukan nama asli) telah tujuh kali berlayar sejak 2020, namun memilih berhenti pada 2025.
Bukan soal penghasilan, tapi trauma yang tak kunjung hilang.
“Gaji tidak jelas, kurang tidur, saya capek,” ujarnya di Pelabuhan Benoa, Jumat lalu (3/7).
Paling membekas saat ia harus pulang membawa jenazah rekannya.
Temannya terjatuh ke laut saat beroperasi.
Tanpa pelampung, Tono langsung melompat menolong, namun tak berhasil menemukannya.
“Kami yang harus menjawab pertanyaan keluarganya,” katanya lirih. Sejak itu ia tak sanggup kembali ke laut.
Budi (bukan nama asli), awak kapal lain asal Cirebon, juga bercerita hal serupa.
Pelatihan keselamatan sebelum berangkat hanya formalitas di kolam renang.
“Di kolam saya bisa berenang, tapi di laut ombak enam meter beda cerita,” katanya.
Ia pernah tertusuk mata pancing, namun di kapal hanya tersedia obat dasar tanpa tenaga medis.
Perlengkapan pun jauh dari cukup: hanya tiga pelampung untuk 30 orang, tak ada helm keselamatan, sarung tangan kain mudah tembus pancing.
Jam kerja bisa 12–14 jam sehari, istirahat sangat terbatas.
Ia pernah menyaksikan rekannya meninggal akibat penyakit beri-beri di tengah laut, jenazah disimpan di palka pendingin hingga kembali ke pelabuhan.
Abdul dan Rido pun berbagi nasib serupa.
Perekrutan lewat calo, diminta tanda tangan kontrak tanpa sempat membaca isinya.
Rido bahkan belum punya buku pelaut tapi sudah diterima bekerja.
Pelampung hanya dipakai saat foto keberangkatan lalu disimpan lagi.
Rekannya Sugianto sampai kehilangan dua jari, namun klaim BPJS baru cair setelah tiga bulan padahal potongan gaji rutin dilakukan.
Pola Risiko Berulang Selama Lima Tahun
Data 2021–2025 menunjukkan persoalan yang tak kunjung tuntas:
- 2021: 2 kasus kecelakaan kelistrikan, 10–12 aduan sanitasi buruk, kepatuhan BPJS di bawah 20 persen
- 2022: 3 kasus cedera mekanis, muncul dugaan penahanan dokumen identitas kru
- 2023: Ledakan pompa solar KM Bina Sejati (3 luka bakar kritis), aduan naik jadi 15–18 kasus
- 2024: Ledakan kamar mesin KM Permata 168 (2 patah tulang), audit diperluas ke unit pengolahan di darat
- 2025: Kebakaran KM Budi Jaya, pembongkaran eksploitasi 21 awak kapal, PSDKP Benoa menjatuhkan 230 sanksi senilai Rp259,17 juta
Aturan Sudah Ada, Penerapan Belum Merata
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) I Nyoman Sudarta menegaskan setiap awak wajib bersertifikat dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permen KP No.4/2026.
“Sebelum berangkat, kepesertaan sudah dicek,” katanya.
ATLI juga menjalankan program FIP untuk perbaikan perlindungan.
Namun ia mengakui tantangan: ada calon kru yang sudah terima uang muka Rp3–5 juta lalu membatalkan keberangkatan yang merugikan perusahaan.
Pemerintah sudah memperkuat landasan hukum: ratifikasi Konvensi ILO 188 via Perpres No.25/2026, penyempurnaan Permen KP No.4/2026, serta proses ratifikasi Cape Town Agreement.
Syahbandar Benoa menegaskan kapal tanpa Perjanjian Kerja Laut (PKL) dilarang berlayar.
Namun Moh Abdi Suhufan, Koordinator Nasional DFW Indonesia, mencatat kesenjangan nyata.
Sepanjang 2025 tercatat 19 pengaduan melibatkan 66 korban.
“Regulasi sudah kuat, tapi penerapan di lapangan belum merata,” ujarnya.
Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan pun dibentuk untuk menjembatani semua pihak.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali I Putu Sumardiana mengakui ini butuh kerja lintas instansi: tenaga kerja, pelabuhan, dan pengawas perikanan harus bergerak bersama.
Di Pelabuhan Benoa beroperasi sekitar 806 kapal, 13.000–15.000 awak kapal, dan lebih dari 2.000 pekerja pengolahan.
Mereka adalah ujung tombak rantai pasok yang menghidupkan bisnis laut hingga restoran mewah.
“Nikmatnya hidangan laut harus beriringan dengan keselamatan mereka yang menangkapnya,” pungkas Budi.***
Sumber : Radar Badung