Koster Kunci Lahan Pertanian di Bali Lewat Perda, Pembangunan Dilarang Masuk Sawah Produktif

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 06:36 WIB
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana berbincang dengan Gubernur Bali Wayan Koster di ruang rapat Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7) kemarin. (Foto Istimewa)
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana berbincang dengan Gubernur Bali Wayan Koster di ruang rapat Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7) kemarin. (Foto Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Guna menekan laju alih fungsi lahan yang masif, Gubernur Bali Wayan Koster menjamin perlindungan hukum penuh bagi lahan pertanian produktif.

Langkah strategis ini dijalankan lewat pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan Koster saat menerima kunjungan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7).

“Kami punya Perda khusus: izin investasi tidak akan keluar jika menggunakan lahan produktif. Kami juga berikan insentif agar petani tak beralih menjual lahannya,” tegasnya.

Pembangunan pariwisata maupun sektor lain tetap diizinkan berjalan, namun syarat mutlaknya tidak mengubah fungsi lahan pertanian produktif.

Kebijakan ini juga diminta selaras dengan rencana pemerintah pusat menjadikan Bali sebagai percontohan pembangunan berkelanjutan (SDGs).

“Ini sangat cocok bagi masa depan Bali, mari kita tindak lanjuti bersama,” ujar Koster.

Merespons hal itu, Dirjen Suyus Windayana menyatakan kesiapan pusat mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali.

“Kami bantu selesaikan segera RTRW yang belum rampung. Terima kasih dukungannya,” katanya.

Apa itu LP2B?

LP2B adalah kawasan pertanian yang dilindungi undang-undang sehingga dilarang dialihfungsikan ke non-pertanian.

Pemilik lahan yang masuk zonasi ini berhak atas insentif: keringanan PBB, bantuan pupuk, hingga prioritas pembangunan irigasi dan prasarana tani.

Perlindungan ini juga bertujuan menjaga sistem irigasi tradisional Subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.

Perlindungan diperkuat lewat Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Larangan Kepemilikan Nominee, serta Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043.

Kebijakan nasional turut mendukung lewat Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dengan kombinasi regulasi ketat, insentif, dan dukungan infrastruktur, Bali berkomitmen pembangunan berjalan seimbang tanpa mengorbankan ketahanan pangan dan warisan lingkungan.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
subak gubernur bali wayan koster Kementerian ATR BPN alih fungsi lahan