Radarbadung.jawapos.com– Menyikapi gugatan perdata terhadap empat media siber di Denpasar yang kini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali menerbitkan Manifesto Kebebasan Pers.
Dokumen ini merupakan penegasan bahwa kemerdekaan pers dan penyelesaian sengketa pemberitaan harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta penghormatan terhadap proses hukum yang adil dan independen.
Manifesto bernomor 49/Manifesto/SMSI-B/VII/2026 ditandatangani Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja dan Sekretaris I Gusti Ngurah Dibia, diterbitkan pada 23 Juli 2026, sehari setelah sidang perdana gugatan yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang terhadap tiga media online beralamat di Denpasar dan satu di Buleleng.
Sidang perdana di PN Denpasar pada 22 Juli 2026 belum memasuki pemeriksaan pokok perkara, dan dijadwalkan berlanjut ke tahap mediasi pada persidangan selanjutnya.
Empat media yang digugat adalah Radar Bali, Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com, dalam perkara nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Dalam siaran persnya, Ketua SMSI Bali Emanuel Dewata Oja menjelaskan manifesto ini bukan bentuk pembelaan terhadap pihak yang berperkara, melainkan pernyataan prinsip SMSI Bali soal pentingnya menjaga kemerdekaan pers dalam negara demokrasi.
“Manifesto ini kami terbitkan bukan untuk mencampuri proses peradilan ataupun membela salah satu pihak. SMSI menghormati independensi pengadilan dan hak setiap warga negara mencari keadilan. Namun kami berkewajiban mengingatkan: sengketa karya jurnalistik harus menghormati UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta mekanisme yang dibangun Dewan Pers,” ujarnya.
Wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menegaskan manifesto sekaligus komitmen moral SMSI Bali untuk mendorong pers yang merdeka, profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung etika.
Ia juga menekankan kemerdekaan pers tak terpisahkan dari tanggung jawab hukum, dan penegakan hukum pun harus menghormati prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
Manifesto ini berlandaskan Pasal 28F UUD 1945, UU No.40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri, serta Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers.
SMSI Bali berharap dokumen ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan: kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan penegakan hukum adalah tiga pilar yang harus berjalan beriringan menjaga demokrasi.
“Pers bebas tanpa etika kehilangan kepercayaan. Hukum ditegakkan tanpa hormat kebebasan pers kehilangan ruh demokrasi. Indonesia butuh keduanya: pers yang merdeka dan hukum yang berkeadilan,” pungkasnya.***
Sumber : Radar Badung