Dimediasi DPD RI, Polemik Royal Garden Residence Mulai Temukan Titik Terang

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:47 WIB
Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) berfoto bersama perwakilan warga, manajemen PT RGM, dan instansi terkait usai mediasi. Bawah: Inset Kadek Edi Eriawan, Legal PT Mirah Pengembang.(Istimewa)
Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) berfoto bersama perwakilan warga, manajemen PT RGM, dan instansi terkait usai mediasi. Bawah: Inset Kadek Edi Eriawan, Legal PT Mirah Pengembang.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com– Polemik pengelolaan kawasan perumahan Royal Garden Residence memasuki babak baru.

Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna (AWK) memfasilitasi pertemuan yang mempertemukan perwakilan paguyuban warga, manajemen PT Royal Garden Management (PT RGM), instansi pemerintah, dan pihak terkait, Selasa (21/7).

AWK menegaskan kehadirannya merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI terhadap pelayanan publik dan tata kelola kawasan hunian, tindak lanjut aspirasi masyarakat sesuai UU MD3.

“Kami awasi pembangunan pemerintah maupun swasta. Hasil pertemuan ini akan dituangkan rekomendasi resmi DPD RI,” ujarnya.

Ia menambahkan negara hadir melindungi hak warga sekaligus memastikan dunia usaha berjalan baik.

Dalam forum, warga menyampaikan sejumlah aspirasi: penyesuaian Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), transparansi dana, penyelesaian fasilitas umum/sosial, hingga distribusi air bersih.

Manajemen PT RGM menyambut baik fasilitasi DPD RI sebagai ruang dialog terbuka.

Legal PT Mirah (pengembang) Kadek Edi Eriawan menjelaskan kawasan berisi 265 unit hunian: 80 persen di bawah pengelolaan PT RGM, 5–10 persen belum teridentifikasi, sisanya tergabung paguyuban.

Terkait tunggakan IPL dan penghentian aliran air, Edi menjelaskan kelompok tersebut tak membayar kontribusi selama hampir tiga tahun, padahal paguyuban tetap memungut iuran dari anggotanya. Pengelola telah berkali-kali mengingatkan dan menyediakan rekening resmi.

Soal kenaikan IPL 40 persen, Edi menjelaskan tarif tak disesuaikan sejak 2012 hingga 2022, sementara biaya operasional, UMR, dan pemeliharaan terus meningkat.

Kenaikan juga sudah disosialisasikan lebih dari tiga kali. DPD RI menyarankan penyesuaian selanjutnya dilakukan secara bertahap.

Perbaikan fasilitas seperti ground tank saja menghabiskan biaya Rp50–80 juta per kali perbaikan.

Penghentian aliran air adalah langkah terakhir setelah teguran lisan, surat, dan somasi tak direspons.

Terkait pergantian pengelola dan rekening, AWK menegaskan hal itu sah dan lazim sesuai hukum.

Mengenai laporan keuangan, PT RGM menjelaskan dokumen hanya dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham dan instansi berwenang sesuai aturan perusahaan.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menjelaskan sertifikat fasum/fasos sudah diserahkan pengembang sejak Februari 2026, proses administrasi tertunda karena perkara hukum sebelumnya dan kini menunggu penyelesaian di tingkat Pemkab Badung.

AWK mengusulkan rekonsiliasi: tunggakan dihitung proporsional tanpa denda, memulai hubungan dari titik nol. Usulan ini disambut positif PT RGM.

“Kami menyambut baik arahan itu, siap membangun hubungan baru demi kepentingan bersama,” ujar Edi.

Pengelola juga tak keberatan keberadaan paguyuban asalkan hak dan kewajiban berjalan seimbang.

AWK juga mencontohkan kewajiban iuran tetap berlaku meski fasilitas tak dipakai, untuk menjaga keberlangsungan pelayanan.

Ke depannya, pengelolaan air bersih direncanakan dialihkan ke jaringan PDAM agar lebih berkelanjutan.

DPD RI akan menyusun rekomendasi resmi, seluruh proses penyelesaian ditargetkan tuntas paling lambat September 2026.

“Sebagian masalah sudah temukan jalan keluar, tinggal selesaikan administrasi pekan depan,” pungkas AWK.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
royal garden residence awk dpd ri