Koster Gembok 56.098 Hektare Lahan Sawah dari Alih Fungsi, Denpasar Paling Sedikit

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:41 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi penetapan LP2B bersama bupati dan wali kota se-Bali.(Istimewa)
Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin rapat koordinasi penetapan LP2B bersama bupati dan wali kota se-Bali.(Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama seluruh kabupaten dan kota resmi menyepakati penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 56.098,76 hektare.

Angka ini setara 87,01 persen dari total Luas Baku Sawah tahun 2024, atau telah melampaui target minimal nasional sebesar 87 persen.

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Rabu (22/7).

Langkah ini sekaligus menjadi payung hukum perlindungan agar lahan sawah produktif tidak bisa dialihfungsikan ke sektor lain.

Luasan LP2B terbesar berada di Kabupaten Tabanan dengan 16.936,23 hektare, disusul Gianyar 7.651,93 hektare, Buleleng 7.233,54 hektare, Badung 6.922,41 hektare, Jembrana 6.203,28 hektare, Karangasem 5.479,23 hektare, Klungkung 2.942,34 hektare, Bangli 1.764,54 hektare.

Sementara Kota Denpasar memiliki luasan terkecil, yakni hanya 965,26 hektare.

“Penetapan ini menjamin ketahanan pangan daerah sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan,” ujar Koster.

Kesepakatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/SE-HK.02/VI/2026 serta Nomor 500.1/4757/SJ tanggal 19 Juni 2026 tentang percepatan penetapan LP2B.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
lahan pertanian gubernur bali sawah wayan koster alih fungsi lahan