Radarbadung.jawapos.com– Pemerintah bertindak cepat menyikapi polemik kegiatan lari Bali Silent Disco di Canggu, Badung, yang diduga diskriminatif terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan tak ada toleransi bagi pihak asing yang membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.
“Kegiatan ini ibarat ingin membuat negara dalam negara. Kami tidak mentolerir hal semacam ini,” tegas Hendarsam, Jumat (24/7).
Imigrasi telah menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yang menjadi penyelenggara.
Kedua pelaku adalah JAS (35) pemegang ITAS bekerja dan HQV (37) pemegang ITAS investor, keduanya tercatat sebagai pengelola Entourage Bali.
Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan KLM tujuan Singapura pada Rabu malam (23/7), namun kini resmi dimasukkan ke daftar cekal sehingga tidak boleh kembali lagi.
Hendarsam menjelaskan aturan tegas: WNA tidak boleh menjadi penyelenggara atau event organizer kegiatan di Indonesia, dan hanya boleh terlibat sebagai tenaga pendukung atau kru acara internasional.
Ia telah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa mendalam, termasuk memanggil pihak penjamin/sponsor kedua WNA tersebut, PT SIG, guna memastikan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Seluruh kegiatan warga asing harus taat hukum Indonesia. Tidak boleh ada aturan eksklusif yang memperlakukan ruang publik seolah di luar yurisdiksi negara ini,” pungkasnya.
Imigrasi berjanji memproses semua pihak yang terbukti melanggar sesuai ketentuan berlaku.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung