Radarbadung.jawapos.com– Lima petani pemilik sawah produktif di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Gianyar, Jumat kemarin (24/7).
Mereka menolak tegas rencana konsinyasi pengadaan tanah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Gianyar untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR).
Didampingi YLBHI-LBH Bali, para petani menyampaikan enam poin tuntutan: hentikan proses konsinyasi yang dinilai melawan hukum, minta pencabutan Penetapan Lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024, desak Ombudsman dan Komnas HAM menuntaskan dugaan maladministrasi serta pelanggaran HAM, evaluasi proyek, serta pastikan kesesuaian dengan tata ruang dan perlindungan lahan sawah.
“Tanah yang tak pernah kami jual hendak dipindahkan paksa. Nilai ganti ruginya pun sangat timpang dan terasa ada pemaksaan,” ujar perwakilan warga Anak Agung Gede Anom.
Made Suyasa, salah satu petani, menyebut lahannya seluas 28,5 are ditawar Rp53 juta per are.
Ia khawatir kehilangan sumber penghidupan karena irigasi sudah ditutup dan belum ada pekerjaan pengganti.
“Kami ingin tetap menggarap tanah leluhur,” katanya.
Sementara itu, Humas PN Gianyar Kadek Abdila Wirawan menyatakan pihaknya menyambut baik aspirasi warga dan proses persidangan berjalan sesuai aturan Mahkamah Agung.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung