Kasus Main Hakim Sendiri di Baturiti: KemenHAM Desak Polisi Usut Tuntas

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 08:02 WIB
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah. (Istimewa)
Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah. (Istimewa)

Radarbadung.jawapos.com – Peristiwa main hakim sendiri kembali merenggut nyawa.

Seorang warga Desa Sidatapa, Buleleng berinisial KD meninggal dunia setelah diamuk massa terkait dugaan pencurian ayam di wilayah Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7). 

Almarhum meninggalkan istri dan tiga orang anak.

Beredarnya rekaman tangis histeris anak perempuan yang memanggil-manggil ayahnya saat jenazah dipulangkan memicu gelombang keprihatinan luas di tengah masyarakat.

Merespons musibah tersebut, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Provinsi Bali, Sagung Mas Dwipayani, memastikan Pemerintah Provinsi bersama Pemkab Buleleng akan mendampingi sepenuhnya keluarga yang ditinggalkan.

Tim dinas telah turun langsung ke rumah duka guna melakukan asesmen kebutuhan, terutama bagi anak-anak korban.

“Siang ini tim Dinsos Provinsi segera menuju rumah duka. Kami terus berkoordinasi dengan pihak desa sekaligus melakukan penilaian, mulai dari status ekonomi keluarga hingga opsi pengasuhan—termasuk kemungkinan penempatan di panti asuhan atau bentuk pendampingan lain yang dibutuhkan,” terang Sagung, Minggu (26/7).

Kasus ini juga mendapatkan sorotan serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).

KemenHAM mengecam keras aksi pengeroyokan yang berujung kematian tersebut.

Tindakan main hakim sendiri dinilai melanggar hukum sekaligus merampas hak asasi manusia, serta meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, khususnya anak-anak almarhum.

Koordinator KemenHAM Wilayah Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menyampaikan dukacita mendalam atas peristiwa yang terjadi di Baturiti.

Ia menegaskan setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum dan perlakuan yang beradab.

Oleh karena itu, main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun—setiap dugaan pelanggaran wajib diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami turut berduka cita dan mengecam keras peristiwa ini. Keluarga, terutama anak-anak, berhak mendapat pendampingan dan perlindungan yang layak. Di sisi lain, kami mendesak proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan keadilan,” ujar Dalem.

KemenHAM Wilayah Bali akan melakukan pemantauan lapangan dan berkoordinasi dengan kepolisian serta pemerintah daerah guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prinsip HAM.

Masyarakat pun diimbau senantiasa menjaga kondusivitas dan menyelesaikan segala persoalan melalui jalur hukum yang sah.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
kemenkumham pencuri ayam tewas maling ayam Baturiti Pemprov Bali