WNA Dilarang Menjadi Perantara Jual Beli Tanah
Radarbadung.jawapos.com– Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bangli segera menelusuri dan melaporkan akun Facebook bernama Sellingkintamani.
Langkah ini diambil setelah akun tersebut mengunggah video seorang WNA yang menawarkan lahan tebing di Kintamani seluas 54 are, yang disebut cocok untuk pembangunan vila dan akomodasi wisata.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengonfirmasi hal itu, Selasa (28/7) malam.
“Saya sudah periksa akunnya. Isinya tidak jelas, baru dibuat, hanya tiga pengikut dan tiga unggahan. Dia mengaku memiliki lahan 54 are di Kintamani. Kadis Kominfo sudah menelusuri untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Kepala Diskominfo Bangli I Nyoman Murditha menambahkan, penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang disebarkan.
“Jika ternyata tidak ada pihak yang menjual, maka informasi ini sudah menyesatkan masyarakat,” jelasnya, Rabu (29/7).
Pihaknya melaporkan akun tersebut karena WNA dilarang bertindak sebagai perantara atau mempromosikan transaksi properti di Indonesia, yang sekaligus diduga melanggar aturan izin tinggal.
Hingga kini identitas pemilik tanah dan kebenaran informasi lahan masih terus diperiksa.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung