Kominfosan Bangli: Lahan Sudah Berkali-kali Pindah Tangan, Akun Medsos Dilaporkan
Radarbadung.jawapos.com– Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kabupaten Bangli masih mendalami status kepemilikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani yang sempat viral karena dipasarkan warga negara asing (WNA) lewat akun Facebook Sellingkintamani.
Penelusuran dari tingkat desa hingga banjar dinas masih berjalan karena lahan tersebut diketahui sudah berpindah tangan beberapa kali.
“Saat ini di Banjar Batur Tengah, Desa Batur Tengah masih menyelidiki riwayat kepemilikannya. Belum bisa dipastikan apakah tanah itu masih milik warga setempat atau sudah berpindah ke pihak lain,” jelas Kadis Kominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, Jumat (31/7).
Tim Kominfosan beserta tim siber juga memeriksa akun yang mempromosikan lahan tersebut.
Akun itu tercatat baru dibuat, namun belum bisa dipastikan sepenuhnya sebagai akun bodong.
Meski begitu, akun tersebut telah dilaporkan karena memicu keresahan.
Pihaknya menegaskan, tindakan WNA yang memasarkan tanah tersebut melanggar aturan.
“WNA secara hukum tidak boleh bertindak sebagai makelar, agen, atau promotor penjualan tanah di Indonesia. Hal ini juga melanggar ketentuan izin tinggal mereka,” tegas Murditha.
Kegiatan itu dinilai menimbulkan persepsi seolah-olah WNA diberi ruang kebebasan berlebih di Bali.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai tawaran yang beredar di media sosial.
Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan jajaran Kominfo se-Bali untuk menyaring dan menelusuri informasi yang meresahkan sebelum mengambil langkah selanjutnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung