Kekurangan Data Ancam Pendapatan Retribusi dan Pengawasan Keamanan
Radarbadung.jawapos.com– Meski sudah memiliki landasan hukum jelas, pengelolaan rumah kos di Kabupaten Klungkung masih berantakan.
Pemerintah daerah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kos yang diperkuat Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020, namun hingga kini belum ada basis data yang memadai mengenai jumlah maupun persebaran rumah kos di seluruh wilayah.
Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom bersama seluruh camat, lurah, dan kepala lingkungan, Senin (3/8).
Hampir seluruh camat mengakui belum memiliki data pasti, meskipun keberadaan rumah kos terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk.
Di Kecamatan Klungkung misalnya, baru tercatat 84 unit namun belum mencakup seluruh kawasan perkotaan.
Ketua DPRD menilai hal ini akibat lemahnya sosialisasi dari pemerintah eksekutif.
Perda tersebut mengatur perizinan, hak kewajiban pemilik, hingga pungutan retribusi.
“Kalau dibiarkan, potensi kehilangan pendapatan daerah makin besar,” tegasnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Dewa Putu Suwarbawa menambahkan, ketiadaan data menyulitkan pengawasan dan pembinaan.
Penghuni kos pun tidak tercatat dengan baik, sehingga menyulitkan pemantauan mobilitas penduduk serta penanganan masalah hukum atau gangguan ketertiban.
“Kami harus selalu koordinasi dengan aparat desa saat akan melakukan pemeriksaan, padahal data seharusnya menjadi dasar kerja,” jelasnya.
Berbagai kendala turut diakui, mulai dari kurangnya tenaga administrasi hingga banyak pegawai yang akan memasuki masa pensiun.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung