Perkara Berlanjut ke Persidangan, Kuasa Hukum Tegaskan Lindungi Prinsip Jurnalistik
Radarbadung.jawapos.com– Upaya perdamaian dalam gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media di Bali resmi menemui jalan buntu.
Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh syarat yang diajukan penggugat, sehingga hakim mediator menyatakan proses mediasi gagal total.
Kuasa hukum tergugat I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., menjelaskan penolakan telah disampaikan secara lisan sejak sesi pertama, lalu ditegaskan kembali secara tertulis sesuai arahan hakim dan ketentuan hukum acara.
“Syarat yang diajukan sudah menyentuh materi pokok gugatan, sehingga tidak lagi berada dalam ruang kompromi mediasi,” ujarnya usai sidang, Kamis (6/8).
Selanjutnya perkara akan berlanjut ke tahap persidangan, dengan jadwal yang akan ditetapkan melalui sistem e-Court PN Denpasar.
Sementara itu, rekan kuasa hukum I Nengah Jimat, S.H., menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016.
“Apa yang disampaikan di ruang mediasi tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga menilai keberatan terhadap mediator tidak berdasar, sebab informasi yang beredar di luar ruang sidang merupakan hak masing-masing pihak, bukan tanggung jawab mediator.
Terkait somasi yang dilayangkan, Jimat mengakui setiap warga negara berhak menempuh jalur hukum, namun hal itu harus tetap menghormati perlindungan Undang-Undang Pers terhadap karya jurnalistik yang disusun sesuai kode etik dan kaidah pemberitaan.
“Mediasi gugatan terhadap media Rp 25 miliar kandas. Kita lawan,” tegasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung