Asal NTB, Rencananya Dilepasliarkan Setelah Pemeriksaan Kesehatan
Radarbadung.jawapos.com– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali menggagalkan upaya penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8).
Satwa tersebut diduga dibawa dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengungkapan bermula saat petugas bersama TNI AL, KP3 Padangbai, dan BKSDA Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin.
Kecurigaan mengarah pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi burung.
Pemeriksaan mendetail menemukan 258 ekor pleci, 95 glatik wingko, 85 cucak kombo, 16 ciblek, 10 kancilan mas, sembilan opyor jambul, tujuh madu sriganti, dan dua cendet.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menegaskan seluruh satwa tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan maupun dokumen resmi lain sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019.
Penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina, termasuk risiko flu burung dan penyakit yang bisa menular ke manusia.
“Tanpa dokumen, status kesehatan tidak terjamin dan berbahaya bagi ekosistem serta pariwisata Bali,” ujarnya Kamis (6/8).
Seluruh burung kini dirawat di instalasi karantina. Setelah dinyatakan sehat, akan diserahkan ke BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat alami.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung