Radarbadung.jawapos.com— Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, meninjau progres perbaikan rumah bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Jalan Noja Nomor 3 Oongan, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (10/8) sore.
Dalam kunjungan tersebut, ia menyampaikan kekaguman sekaligus keprihatinan mengetahui penerima bantuan hanya berpenghasilan Rp500 ribu per bulan.
Dua rumah yang ditinjau merupakan milik Ni Wayan Pageh dan I Made Suara, penerima bantuan bedah rumah Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Tonja. Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, Menteri yang akrab disapa Ara ini mengaku terkejut masih ada warga berpenghasilan sangat rendah di ibu kota provinsi Bali.
Karena prihatin, Ara memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta dari dana pribadinya. Ia juga memuji ketekunan Ni Wayan Pageh yang mampu menghidupi tiga orang anak dengan penghasilan Rp500 ribu per bulan.
“Ibu seorang diri, tiga anak, penghasilan Rp500 ribu per bulan. Anak-anaknya juga membantu bekerja mengumpulkan barang bekas,” ungkap Ara saat meninjau lokasi.
Perbaikan rumah yang diterima Ni Wayan Pageh bersumber dari bantuan BSPS sebesar Rp20 juta, mencakup penggantian atap yang rapuh dan masih menggunakan asbes serta seng, pembuatan ring balok, perbaikan dinding dan lantai, serta upah tukang.
Selain itu, terdapat tambahan swadaya masyarakat sebesar Rp4.088.000.
“Rangka atap sebelumnya dari kayu dan sudah rapuh, sebagian masih menggunakan seng sehingga bocor,” jelas Ara.
Dana Rp20 juta tersebut diakui cukup memadai karena akan dikelola secara maksimal dengan semangat gotong royong warga.
“Kekuatan budaya kita adalah gotong royong. Kami akan pantau dan kendalikan pelaksanaannya,” ujarnya seraya menegaskan seluruh pekerjaan wajib selesai paling lambat 31 Agustus 2026.
Ara juga memaparkan lonjakan kuota bantuan bedah rumah di hadapan jajaran pemprov dan pemkot.
Dari yang sebelumnya hanya 31 unit pada tahun 2025, tahun 2026 ini melonjak tajam menjadi 4.184 unit, atau meningkat sekitar 13.400 persen.
Kenaikan signifikan ini merupakan wujud pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, syarat penerima bantuan stimulan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah masuk kategori Desil 1–4, belum menerima bantuan perumahan dalam lima tahun terakhir, memiliki lahan yang tidak bersengketa dan sesuai tata ruang, serta telah menempati rumah yang tidak layak huni tersebut minimal satu tahun terakhir.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung