Radarbadung.jawapos.com— Kebisingan knalpot tidak standar serta potensi balap liar kembali disisir petugas.
Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menggelar patroli penindakan dengan sistem pengejaran dan pengawasan lampu biru guna mencegah balap liar dan pelanggaran aturan berkendara.
Kegiatan berlangsung Sabtu (8/8) malam hingga Minggu (9/8) dini hari, menyisir sepanjang Jalan Sunset Road, Kuta, hingga Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menerangkan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Moh. Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., bersama personel Satlantas.
Patroli berlangsung pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita.
Petugas tidak hanya menyasar kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, tetapi juga memantau titik rawan kecelakaan, balap liar, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Selain penindakan, personel juga melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di sepanjang jalur patroli,” ujar Adi Saputra Jaya, Senin (10/8).
Kegiatan ini merupakan upaya memberikan rasa aman dan mencegah kecelakaan lalu lintas, balap liar, serta pelanggaran peraturan berkendara.
Hasilnya, 26 sepeda motor terjaring dan diamankan sebagai barang bukti.
Sebanyak 16 motor kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau lazim disebut knalpot brong.
Sementara itu, 10 motor lagi tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Patroli malam ini sekaligus menjadi langkah pencegahan aksi balap liar yang kerap muncul hingga dini hari.
Polresta Denpasar menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan di jalur-jalur rawan pelanggaran, kecelakaan, maupun gangguan ketertiban.
Masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, diimbau selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis.
“Jangan sampai modifikasi kendaraan justru mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung