Dugaan Korupsi BBM dan Perjalanan  Fiktif, Kejari Tabanan Sita Rp8 Juta Sisa Uang

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:43 WIB
Suasana Kantor Dinas Kesehatan Tabanan di Jalan Gunung Agung, Dajan Peken, Tabanan, pasca digeledah Kejaksaan Negeri Tabanan.(Foto Juliadi)
Suasana Kantor Dinas Kesehatan Tabanan di Jalan Gunung Agung, Dajan Peken, Tabanan, pasca digeledah Kejaksaan Negeri Tabanan.(Foto Juliadi)

Sekda: Pemkab Kooperatif, Tunggu Hasil Penyidikan

Radarbadung.jawapos.com— Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, memberikan tanggapan resmi menyusul penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan pada Senin (10/8) malam.

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), Pelumas, serta Makan dan Minum Tahun Anggaran 2023–2025.

“Kami di Pemerintah Daerah menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Susila di Lobi Kantor Bupati Tabanan, Selasa (11/8).

Ia mengaku mengetahui penggeledahan tersebut dan menegaskan Pemkab Tabanan akan bersikap kooperatif.

Namun, besaran dugaan kerugian negara belum dapat dipastikan dan masih menjadi ranah penyidik.

“Seberapa besar penyimpangannya, pihak Kejaksaan yang mengetahui. Kami tetap kooperatif mengikuti proses hukum,” tegasnya.

Susila menyampaikan kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah.

Selama ini Pemkab Tabanan telah berulang kali menekankan agar seluruh OPD bekerja sesuai aturan, tidak menyimpang dari APBD, serta menjaga tertib administrasi pertanggungjawaban.

Pengawasan pun dilakukan melalui jalur internal (Inspektorat) maupun eksternal (BPK).

Terkait langkah pemkab selanjutnya, termasuk pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan, Susila menyatakan masih menunggu hasil penyidikan Kejaksaan terlebih dahulu.

Kejari: Sita Rp8 Juta Sisa Uang dari SPPD Palsu

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, menjelaskan penggeledahan merupakan tindak lanjut tahap penyidikan.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 orang saksi — meliputi pegawai Dinas Kesehatan Tabanan hingga rekanan SPBU di Tabanan.

Hasil gelar perkara telah disetujui Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, sehingga Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 6 Agustus 2026 dan penggeledahan pun dilaksanakan.

Dari penggeledahan, penyidik mengamankan 126 dokumen, seperangkat laptop, telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp8.012.000.

“Uang itu diakui sebagai sisa dana dari penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Sisa uang dikumpulkan dan baru diambil sekaligus, berlangsung bertahap sejak 2023 hingga 2025,” ungkap Medie.

Pihaknya berencana segera menetapkan tersangka dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Tabanan.

“Nanti kami sampaikan secara resmi kepada awak media,” pungkasnya.

Suasana Kantor Lenggang, Pegawai Diperiksa Hingga Larut

Pasca penggeledahan, suasana Kantor Dinas Kesehatan Tabanan tampak lenggang pada Selasa (11/8).

Pegawai tetap bekerja namun Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ida Bagus Wira Surya Andi, tidak berada di tempat.

Penggeledahan sempat berlangsung hingga larut malam, sehingga para pejabat dan staf ikut diperiksa dan baru dapat pulang belakangan.

Sebelumnya pada Senin (10/8), sejumlah pegawai Dinas Kesehatan dan Puskesmas Tabanan juga diketahui menjalani tes urine.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
korupsi bbm dinas kesehatan Tabanan perjalanan fiktif Kejari Tabanan pemkab tabanan