Radarbadung.jawapos.com— Direktorat Jenderal Pajak berencana memperluas objek pajak untuk menambah penerimaan negara, salah satunya menyasar usaha penyewaan rumah, kontrakan, hingga indekos dengan tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk menjangkau pemilik yang memiliki lebih dari satu unit properti sewaan.
Namun rencana ini memicu kekhawatiran akan mendorong kenaikan harga sewa hunian, padahal biaya tempat tinggal di Denpasar saat ini sudah dinilai cukup membebani masyarakat.
Pengamat Ekonomi Universitas Udayana, Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, meminta pemerintah menelaah kembali rencana ini.
Menurutnya, kebijakan ini berdampak langsung pada biaya hidup masyarakat, apalagi kondisi ekonomi saat ini masih dalam masa pemulihan.
“Secara prinsip, memperluas basis pajak itu wajar. Tapi kalau diberlakukan seragam tanpa melihat skala usaha, lokasi, tingkat hunian, dan kemampuan ekonomi penyewa, sangat berisiko mendorong kenaikan harga sewa,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (12/8).
Prof. Raka menjelaskan, adanya tambahan biaya pajak kemungkinan besar akan diteruskan pemilik kepada penyewa melalui kenaikan tarif sewa.
Padahal banyak masyarakat yang sangat bergantung pada kos atau kontrakan untuk bekerja maupun menempuh pendidikan.
Meskipun tidak langsung menurunkan kemampuan membayar, hal ini jelas menurunkan keterjangkauan hunian.
Ia menyarankan agar kebijakan ini menerapkan asas keadilan.
Usaha penyewaan berskala kecil, serta pemilik yang hanya memiliki satu atau dua unit sebaiknya diberikan batas minimal atau pengecualian.
Sebaliknya, pemilik dengan jumlah unit banyak dapat dikenakan pajak secara lebih proporsional.
“Pemerintah perlu menghitung pula dampaknya terhadap inflasi dan ketersediaan hunian. Jangan sampai mengejar tambahan pendapatan, justru memicu krisis keterjangkauan tempat tinggal,” tegasnya.
Dampak harga sewa terhadap inflasi sudah tercatat sebelumnya.
Pada Mei 2025, kenaikan sewa rumah menyumbang 0,069 persen terhadap inflasi bulanan Denpasar.
Hal serupa juga terjadi pada Februari 2026, di mana biaya sewa turut memengaruhi angka inflasi bulanan maupun tahunan.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Denpasar, I Putu Agus Jayadi, sebelumnya menyatakan tingginya harga sewa saat ini disebabkan permintaan yang besar namun belum ada aturan pembatasan tarif.
Ditambah arus urbanisasi dan pertumbuhan pariwisata, harga cenderung terus naik.
Kondisi ini dikhawatirkan akan semakin tertekan jika nanti ditambah dengan beban pajak baru.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan bahwa pengaturan pajak terkait penginapan dan penyewaan di daerah telah berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung