Wacana Pemerintah Pusat Pajak Kos-kosan di Bali, Sekda Denpasar: 10 Kamar ke Atas Sudah Dikenakan Pajak Daerah

Adrian Suwanto • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:14 WIB
Pemerintah pusat berencana pajak kamar kos di Bali.(Foto Adrian Suwanto)
Pemerintah pusat berencana pajak kamar kos di Bali.(Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com— Wacana perluasan sasaran pajak nasional terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan mulai tahun 2027, mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Denpasar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan pengenaan pajak atas usaha penginapan berbasis kos-kosan telah diatur dan berjalan sesuai kewenangan daerah.

Terkait rencana kebijakan pemerintah pusat, ia menyampaikan diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antarpihak agar pembagian wewenang tetap berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita menganut asas Pendapatan Daerah, berlandaskan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Kami sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya, Selasa (12/8).

Berdasarkan aturan tersebut, usaha kos-kosan yang memiliki 10 kamar atau lebih dikenakan pajak sebesar 10 persen, dikategorikan sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada penyediaan jasa penginapan.

Sementara itu, usaha dengan skala di bawah ketentuan tersebut tidak masuk dalam objek pajak penginapan daerah.

Dalam pelaksanaan pendataan dan pengawasan, Pemkot Denpasar melibatkan aparat tingkat bawah seperti Perbekel dan Lurah agar pengelolaan berjalan lebih menyeluruh.

Eddy kembali menegaskan pembagian kewenangan pusat dan daerah sudah diatur tegas dalam Undang-Undang HKPD, sehingga diperlukan kesepahaman bersama sebelum kebijakan baru diterapkan.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi. Karena di undang-undang itu sudah diatur mana yang menjadi kewenangan pusat, mana yang menjadi kewenangan daerah. Batasannya sudah sangat jelas,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pajak kos pemkot Denpasar pemerintah pusat