Tarif Tetap, Hanya Pola Pungutan Diubah
Radarbadung.jawapos.com— Pemerintah Kabupaten Klungkung menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida.
Kegiatan sosialisasi digelar di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8), dihadiri langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya.
Bupati Satria menjelaskan, penundaan pemberlakuan Perda dari semula 12 Agustus 2026 menjadi 1 September 2026 dilakukan karena sosialisasi yang belum merata dan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku pariwisata serta masyarakat.
“Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi pariwisata serta langkah penataan dan penguatan sektor pariwisata secara berkelanjutan di Kabupaten Klungkung,” terangnya.
Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan — mulai dari pelaku industri pariwisata, agen perjalanan, ASITA, hingga para sopir angkutan wisata — untuk bersinergi mengawal kebijakan ini.
“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menegaskan besaran tarif retribusi tidak mengalami kenaikan, yang diubah hanya pola pemungutannya melalui dua jalur terpadu di kawasan wisata dan Daya Tarik Wisata (DTW).
Rincian Tarif Retribusi:
Nusa Penida & Nusa Lembongan–Nusa Ceningan: Wisatawan dewasa Rp25.000/orang, anak-anak Rp15.000/orang.
Foto prewedding/komersial: Domestik Rp300.000/paket, Mancanegara Rp500.000/paket.
Film/video klip komersial: Rp2.000.000/paket.
Kegiatan sosial: Rp1.000.000/paket.
Kegiatan pendidikan: Rp250.000/paket.
Pembagian Alokasi Dana Retribusi (Sistem OGOD):
- 55 persen Pemda (pelayanan publik, BPJS warga kurang mampu, bansos, penanganan bencana).
- 20 persen Infrastruktur DTW (jalan, trotoar, penerangan, fasilitas umum).
- 20 pesen Pengelola DTW (promosi, kebersihan, keamanan, informasi wisata).
- 5 persen Sistem digital (pembayaran non-tunai terintegrasi ke RKUD BPD Bali).***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung