Radarbasing.jawapos.com— Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus merampungkan draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kerambitan.
Konsultasi publik tahap berikutnya digelar Selasa (18/8) dengan menghadirkan 15 perbekel/kepala desa se-Kecamatan Kerambitan.
Menariknya, Desa Gubug dan Desa Bongan yang secara administratif berada di Kecamatan Tabanan, dimasukkan ke dalam RDTR Kecamatan Kerambitan karena keterkaitan zona pengembangan wilayah, akses ekonomi, dan pola pemanfaatan ruang.
Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan konsultasi ini merupakan bagian tahapan akhir sebelum finalisasi.
“Tinggal berkoordinasi dengan ATR/BPN dan PUPR pusat agar Perbup RDTR dapat segera rampung,” ujarnya. RDTR menjadi instrumen penting pengendalian pemanfaatan ruang yang memberikan kepastian hukum pelaksanaan pembangunan.
Poin Penting RDTR Kerambitan:
LP2B 1.883,91 hektar ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — tidak boleh dialihfungsikan untuk pariwisata atau pembangunan lain, menjaga Tabanan tetap sebagai lumbung pangan Bali.
Radius kesucian pura kahyangan 25 meter dari tembok terluar pura, dengan batas tinggi bangunan maksimal satu lantai.
Kawasan industri sekitar 11 hektar ditetapkan dalam zonasi.
Juga disusun: kawasan rawan bencana, lahan perkebunan, kawasan resapan air, sepadan pantai, dan kawasan pertambangan.
Target penyusunan RDTR Kerambitan diharapkan rampung pada tahun 2026.
Setelah itu, PUPR Tabanan akan menyusun RDTR kawasan Catur Angga di Kecamatan Penebel.
“Harapan kami mudah-mudahan rampung tahun ini, karena tinggal tahap finalisasi,” pungkas Partana.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung