PAD Denpasar Ditarget Rp3,24 Triliun, DPRD Dorong Genjot Pajak Reklame & Digitalisasi Penerimaan

Adrian Suwanto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:37 WIB
Suasana pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menargetkan PAD 2026 naik menjadi Rp3,24 triliun, dengan pajak reklame dan digitalisasi menjadi kunci peningkatan.(Foto Adrian Suwanto)
Suasana pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menargetkan PAD 2026 naik menjadi Rp3,24 triliun, dengan pajak reklame dan digitalisasi menjadi kunci peningkatan.(Foto Adrian Suwanto)

Radarbadung.jawapos.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar mendorong Pemerintah Kota Denpasar mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) untuk mencapai target penerimaan tahun 2026.

Dorongan itu disampaikan dalam Sidang Paripurna pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Denpasar TA 2026, Selasa (18/8).

Target pendapatan daerah diproyeksikan naik dari Rp3,08 triliun menjadi Rp3,24 triliun — meningkat sekitar Rp162 miliar.

PAD sendiri ditargetkan tumbuh dari Rp2,05 triliun menjadi Rp2,22 triliun, padahal realisasi PAD 2025 telah melampaui target tersebut.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Denpasar, I Gede Tommy Sumertha, menilai ruang peningkatan masih sangat luas. 

“Masih banyak potensi yang bisa dioptimalisasi, seperti pajak reklame, pelayanan publik, kinerja Perumda, digitalisasi sistem pendapatan, serta potensi pariwisata,” ujarnya.

Fraksi PSI–NasDem juga menyoroti pentingnya digitalisasi untuk meminimalkan kebocoran penerimaan.

AA Putu Gede Anugraha Merta meminta Pemkot lebih serius menagih pajak reklame, mengingat banyak objek yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan pihaknya akan menggenjot pajak reklame yang sempat stagnan akibat kebijakan moratorium.

Kini target penerimaan pajak reklame diproyeksikan mencapai Rp13–15 miliar per tahun, melonjak dari rata-rata sebelumnya hanya Rp2 miliar.

Seluruh data wajib pajak sudah tercatat dan akan ditindaklanjuti secara bertahap.

Pemkot juga menegaskan akan memperkuat digitalisasi dan pendataan wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan serta memperluas basis penerimaan guna mengamankan target PAD 2026.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
pad Denpasar pajak pemkot Denpasar nasdem dprd denpasar