Terungkap! Nakes Non-PNS Berisiko Radiasi Belum Dapat Tunjangan Bahaya, DPRD Bali Desak Kesetaraan

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 11:09 WIB
Ilustrasi. Tenaga kesehatan (nakes) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir ternyata belum mendapatkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR), padahal menghadapi risiko paparan yang sama dengan rekan berstatus PNS.(Ai)
Ilustrasi. Tenaga kesehatan (nakes) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir ternyata belum mendapatkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR), padahal menghadapi risiko paparan yang sama dengan rekan berstatus PNS.(Ai)

Radarbadung.jawapos.com— Tenaga kesehatan (nakes) non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir ternyata belum mendapatkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR), padahal menghadapi risiko paparan yang sama dengan rekan berstatus PNS. 

Ketimpangan ini disorot DPRD Bali dalam audiensi bersama perwakilan tenaga radiologi RSUD Bali Mandara pada Selasa (18/8/2026).

Regulasi yang berlaku sejauh ini baru mengakomodasi PNS, sementara ratusan nakes berstatus PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) belum masuk dalam skema. Padahal, risiko paparan radiasi yang dihadapi setara.

Direktur RSUD Bali Mandara, dr. IGN Putra Dharma Jaya, menjelaskan draf Surat Keputusan Gubernur terkait pemberian TBR sudah disiapkan, namun terkendala aspek hukum dan administrasi.

“Pemberian TBR tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan dan berpotensi menjadi temuan,” ujarnya. 

Pemerintah daerah belum dapat mencairkan dana APBD tanpa landasan hukum yang sah.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan draf regulasi tersebut belum masuk ke mejanya.

Ia menyarankan agar pengaturan TBR ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ketimbang Sekretariat Gubernur, guna mengatur secara menyeluruh kriteria penerima, besaran, dan mekanisme, sekaligus melengkapi Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2025.

Kepala BKPSDM, I Wayan Budiasa, menyampaikan pemetaan awal telah dilakukan: 40 orang PPPK penuh waktu diusulkan, 8 orang PPPK paruh waktu masih dibahas teknis, serta sekitar 200 PPPK penuh waktu dari formasi lain dan 50 tenaga PJLP masih perlu dipetakan ulang berdasarkan jenis tugas dan tingkat risiko paparan.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan perlindungan tidak boleh membedakan status kepegawaian.

“Tenaga yang bekerja di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir memiliki risiko paparan radiasi yang sama,” ujarnya merujuk Pasal 273 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin nakes berhak atas penghasilan dan tunjangan yang sesuai. 

“Kita menugaskan semua pihak duduk bersama menuntaskan masalah ini, termasuk seluruh RSUD Provinsi Bali,” tandas Suwirta.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
tenaga kesehatan radiasi nuklir kedokteran dprd bali nakes