Radarbadung.jawapos.com– Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) menyampaikan pernyataan sikap terkait kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) IUSTITIA 2026 Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Ketua BEM FH Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya atau yang akrab disapa Gung Roman, menilai korupsi telah menjadi persoalan serius yang menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, praktik korupsi tidak hanya terjadi di berbagai sektor pemerintahan, tetapi juga berpotensi menyentuh institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi telah menjadi tumor sosial yang menggerogoti bangsa Indonesia. Kejahatan ini telah menjamur lintas sektor pemerintahan hingga menembus institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasannya,” ujar Gung Roman.
Menyikapi kondisi tersebut, BEM FH Unud menyampaikan lima poin pernyataan sikap.
Pertama, mengecam keras seluruh praktik korupsi di lingkungan penyelenggara negara tanpa terkecuali, termasuk apabila terjadi di institusi penegak hukum.
Kedua, mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri melakukan reformasi internal secara menyeluruh, memperkuat sistem pengawasan berlapis, serta menutup celah konflik kepentingan dalam jabatan-jabatan strategis penanganan perkara korupsi.
Ketiga, mendorong transparansi dan akuntabilitas penuh dalam pengelolaan anggaran program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat. BEM FH Unud juga meminta adanya audit independen serta partisipasi publik dalam pengawasan.
Keempat, mendorong optimalisasi pemulihan aset negara melalui mekanisme hukum yang tersedia sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
Kelima, Gung Roman mengajak mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus korupsi secara kritis dan berkelanjutan, serta tidak permisif terhadap segala bentuk kompromi dengan pelaku korupsi.
“Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa terhadap keberlangsungan demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sikap BEM FH Unud dalam mendorong penguatan integritas, transparansi, dan penegakan hukum di Indonesia.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung