Radarbadung.jawapos.com— Pemerintah Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, resmi menerapkan kebijakan pembatasan pemasangan tiang internet/WiFi.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait kabel yang semrawut dan tiang yang dipasang tanpa izin tertulis kepada pemerintah desa maupun pemilik lahan.
Perbekel Desa Kukuh, I Nyoman Widhi Adnyana, menjelaskan keluhan utama warga adalah kabel yang melintang rendah di jalan dan depan rumah, sehingga mengganggu kenyamanan dan keselamatan saat melintas.
"Kabel rendah dan berantakan, warga lewat sering khawatir nyangkut. Kami pun tidak tahu perusahaan apa yang memasang. Tiang dipasang sembarangan di lahan warga tanpa izin," ujarnya, Rabu (19/8).
Karena keterbatasan kewenangan desa untuk menertibkan, pemerintah desa menggelar rapat khusus pada September 2024 bersama tokoh masyarakat, BPD, dan tokoh adat.
Dihasilkan kesepakatan: tidak ada izin tiang baru, penyedia layanan internet wajib memanfaatkan tiang yang sudah ada.
Kebijakan ini tetap berlaku hingga kini dan telah disosialisasikan kepada warga agar ikut mengawasi.
Kepala DPMP2TSP Kabupaten Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menegaskan pemasangan tiang internet harus mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Provider wajib mengurus izin bertahap: mulai dari izin pemilik lahan, RT/RW, desa, hingga kecamatan, serta mematuhi tata letak dan kewajiban ganti rugi jika menggunakan lahan warga.
Jarak antar tiang pun diatur maksimal sekitar 50 meter dan disesuaikan kebutuhan lapangan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung