Radarbadung.jawapos.com— Pemerintah Kabupaten Bangli menyambut baik wacana peluang PPPK mengikuti seleksi CPNS serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, terutama jika penggajiannya dialihkan ke pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai mampu menekan beban belanja pegawai yang saat ini menyentuh 36,5 persen, sehingga dapat turun menjadi sekitar 30 persen sesuai batas maksimal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKDPSDM) Kabupaten Bangli, I Made Mahindra Putra, menjelaskan Pemkab Bangli memiliki 654 PPPK penuh waktu, 1.396 PPPK paruh waktu, dan 1.580 tenaga pengabdian.
Jika penggajian PPPK dibayarkan oleh pemerintah pusat, penghematan belanja pegawai diperkirakan mencapai 5–10 persen.
Saat ini, penggajian PPPK paruh waktu masuk ke pos belanja barang dan jasa, dan kondisi fiskal daerah belum memungkinkan mengangkatnya menjadi PPPK penuh waktu.
Batas belanja pegawai maksimal 30 persen wajib dipenuhi hingga tahun 2027.
Jika tidak, sanksi yang mengancam antara lain penundaan penyaluran dana transfer pusat, pemotongan Dana Alokasi Umum, serta pembatasan pengangkatan pegawai baru.
"Kalau penggajian PPPK tidak diambil alih pemerintah pusat, maka untuk mencapai batas 30 persen harus meningkatkan PAD," tegasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Bangli belum menerima petunjuk teknis terkait wacana tersebut.
Para PPPK dan PPPK paruh waktu diminta bersabar menunggu regulasi resmi dari pusat.
Sementara itu, Nyoman Erni (57), guru PPPK di SMP Negeri 3 Bangli, berharap wacana ini segera terealisasi tanpa batasan usia yang ketat.
Ia baru memiliki sisa masa kerja tiga tahun lagi hingga pensiun dan telah mengabdi sejak 2006.
"Kalau bisa sebelum pensiun sudah diangkat menjadi PNS," harapnya.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung