Radarbadung.jawapos.com— Lima pelaku usaha tahu dan tempe disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (21/8).
Mereka kedapatan membuang limbah usaha langsung ke saluran drainase tanpa pengolahan terlebih dahulu, di Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja.
Kelima pelanggar berinisial Mu, IW, Ar, Tug, dan ASA.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan penegakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 20 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp200.000 atau subsider kurungan satu hari, serta dibebankan biaya perkara Rp2.000.
Barang bukti dikembalikan kepada para terdakwa.
Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan pembuangan limbah langsung ke saluran air tidak hanya melanggar Perda, tetapi berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami tidak mencari kesalahan warga, namun kami menegakkan Perda. Penindakan ini untuk memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha," ujarnya.
Satpol PP Denpasar mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak membuang limbah sembarangan.
Langkah pencegahan dan pembinaan tetap diutamakan, namun bagi yang tetap melanggar, penindakan melalui sidang tipiring akan tetap diterapkan.***
Editor : Donny TabelakSumber : Radar Badung